Nasib Adam Deni Usai Ditangkap Kini Jadi Tersangka, Akan Seperti Jerinx Masuk Penjara?

Adam Deni Gearaka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via humas.polri.go.id
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan 

* Nasib Adam Deni Akhirnya Jadi Tersangka

TRIBUN-MEDAN.com - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dia ditetapkan tersangka seusai diperiksa sejak Selasa (1/2/2022) malam.

Baca juga: JERINX Langsung Tanggapi Begitu Tahu Lawannya Adam Deni Ditangkap Polisi, Kasihan Ya . . .

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (istimewa via humas.polri.go.id)

"Sudah tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Ia menyampaikan Adam Deni masih tengah dilakukan proses pemeriksaan.

Baca juga: Akhirnya Adam Deni Ditangkap Bareskrim, soal Foto Jokowi? Pernah Berseteru dengan Jerinx

Sebaliknya, Adam Deni masih belum diproses penahanan oleh penyidik Polri.

Adam Deni (paling kanan)
Adam Deni (paling kanan) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Masih dilakukan penangkapan, masih proses. Kita tunggu 1x24 jam apakah dilakukan penahanan kita tunggu kembali," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

Baca juga: Terbongkar di DPR Masalah Baru Obat-obat Covid-19 Mau Dikemanakan, Diproduksi Banyak

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved