SAMBANGI DPRD Sumut, Massa Komite Rakyat Bersatu Minta Presiden Lakukan Hal Ini
Dalam tuntutannya, mereka menyampaikan rasa kecewa dengan sikap Gubernur Edy Rahmayadi yang dinilai tidak menjalankan instruksi Presiden RI Jokowi.
Datangi DPRD Sumut, Massa Komite Rakyat Bersatu Minta Presiden Ambil Alih Penyelesaian Tanah di Sumut
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu berunjuk rasa mendatangi kantor DPRD Sumatera Utara pada Rabu (2/2/2022).
Kedatangan massa itu menuntut perihal persoalan tanah yang disebut belum diselesaikan oleh Gubernur Edy Rahmayadi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut.
Koordiantor aksi, Johan Merdeka mengatakan, dalam aksi tersebut mereka meminta agar Presiden Jokowi agar mengambil alih penyelesaian lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektar. Apalagi tanah tersebut merupakan perjuangan reformasi dan rakyat.
"Kami memimta bapak Presiden Jokowi untuk mengambil alih penyelesaian tanah di Sumut," kata Johan, Rabu.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pihaknya juga meminta DPRD Sumut, selaku wakil rakyat agar mengevaluasi kinerja Tim Inventarisasi tanah eks HGU PTPN II yang dibentuk oleh Gubernur Sumut.
"Laksanakan PP tentang Reforma Agraria, yaitu tanah yang diduduki dan diusahai rakyat agar diretribusi," ucapnya.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menyebutkan, pihaknya siap melakukan pengawasan terhadap tim inventarisasi bentukkan Gubernur Sumut.
Terlebih pihaknya tak tergabung dalam tim tersebut. Sehingga pihaknya dapat bekerja melakukan pengawasan terhadap panitia yang mendapat SK tersebut.
Termasuk akan turut mengawal penyelesaian lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektar.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan secara tertulis, jika mereka masuk dalam daftar matrikulasi oleh panitia B+, dan Komisi A akan menfasilitasi RDP denfan tim Inventarisasi lahan eks HGU," jelas Hendro.
"Kita ikuti prosedur hukum dan mekanisme hukum, kita harus hargai itu. Kita tunggu surat dari masyarakat. Dan DPRD siap menerima surat tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa serupa pernah dilakukan Komite Rakyat Bersatu di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro pada 19 Januari 2022 lalu.
Dalam tuntutannya, mereka menyampaikan rasa kecewa dengan sikap Gubernur Edy Rahmayadi yang dinilai tidak menjalankan instruksi Presiden RI Jokowi.
Padahal presiden telah mengamanatkan setiap tanah yang sudah diduduki rakyat harus diberikan dan dibagikan kepada rakyat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petani-demo-bawa-foto-Jokowi.jpg)