Terima Uang Korupsi PBB Setengah Miliar Lebih, Eks Bupati Labura Divonis 16 Bulan Penjara
Mantan Bupati Labuhan Batu Utara periode 2010-2015 tersebut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ikut menikmati uang biaya pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan, terpidana korupsi H. Kharuddin Syah alias H. Buyung divonis 1 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/2/2022).
Majelis Hakim menilai, Mantan Bupati Labuhan Batu Utara periode 2010-2015 tersebut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu.
Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan, adapun yang memberatkan, perbuatan H Buyung tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, selain itu terdakwa sudah pernah dihukum.
"Terdakwa selaku Bupati tidak menjadi suri tauladan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN," kata hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah yang telah diterimanya, yakni kurang lebih sebesar Rp 596 juta.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur bersalah dalam Pasal 3jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana," urai hakim.
Usai vonis dibacakan, Haji Buyung maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsidar 3 bulan kurungan kompak menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," cetus Buyung.

Sementara itu dalam dakwaan JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar menyebutkan, bahwa dalam 3 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut Pemkab Labura, ada menerima dana pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan total Rp 2.510.937.068.
Uang tersebutlah kemudian disalahgunakan H Buyung bersama beberapa stafnya. "TA 2013 Rp 1.065.344.300, Januari-Oktober 2014 Rp 529.678.578 dan November-Desember 2014 Rp 219.188.623. Serta Januari-November 2015 sebesar Rp 487.707.897. Sedangkan November hingga Desember Rp 209.017.897," kata Jaksa.
Namun H. Buyung yang saat itu menjabat sebagai Bupati, bekerja sama dengan sejumlah bawahannya yakni
Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labura TA 2014 dan 2015, Armada Pangaloan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada dinas tersebut (sudah divonis bersalah) menyusun pembagian biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA 2013 yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPPKAD Kabupaten Labura dengan Nomor : 973/1311/DPPKAD-II/2013, tanggal 11 Desember 2013.
Selanjutnya terdakwa pun mengeluarkan SK Nomor : 973/281/DPPKAD-II/2013 tertanggal 9 Desember 2013 tentang Besaran Pembagian Biaya Pemungutan PBB sektor Perkebunan Tahun 2013 yang akan dijadikan dasar hukum untuk pembagian dana pemungutan PBB sektor Perkebunan sebagai uang insentif.
"Dengan komposisi Bupati mendapatkan 30 persen dari total biaya pemungutan, Wakil Bupati 15 persen, Sekretaris Daerah Sekda sebesar 5 persen dan DPPKAD 50 persen," ucap Jaksa.