News Video
Pelapor Arteria Dahlan Kembali Mengadu ke Polisi Jerat dengan Dua Pasal Berbeda
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebut bahwa anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan secara lisan atau
Pelapor Arteria Dahlan penuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya
Pada Pasal 224 ayat 2 dijelaskan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI.
"Pada ayat tersebut juga menerangkan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR RI," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Sehingga kata Zulpan, sesuai dengan undang-undang MD3 hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelapor-Arteria-Dahlan-penuhi-panggilan-polisi-untuk-diperiksa-di-Polda-Metro-Jaya.jpg)