PEMBUNUH Siswi SMAN 1 Mempura ternyata Mantan Pacar Korban Janji Kasih Pinjaman Rp 500 Ribu
''Datang ajalah ke sini, nanti aku kasi pinjamannya. Kemudian pelaku minta dijemput di dekat rumah AM di jalan Siak -Buton, Pasar Tuah Sekato,''
TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya terjawab kenapa siswi SMAN 1 Mempura, Siak, VRM ( Vebby Riskika Mayasthani, 16 ) mau bertemu dengan SAS atau Andhika, remaja 16 tahun yang akhirnya membunuhnya.
Jasad Vebby Riskika Mayasthani ditemukan dalam keadaan sebagian terkubur dan ditutupi pelepah kelapa sawit di kebun sawit, RT 02 RW 01 Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Minggu, 6 Februari 2022, sekitar sekitar jam 14.00 WIB..
Beberapa jam setelah penemuan Jasad Vebby Riskika Mayasthani yang dinyatakan hilang sejak 2 Februari 2022, Tim Opsnal Polres Siak membekuk Andhika di rumah orangtuanya Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Minggu sekira pukul 23.00 WIB.
Menurut keterangan SAS atau Andhika, dirinya menggunakan akun facebook orang lain yakni, AM (Arya) yang di-chatting korban untuk meminta pinjaman duit Rp 500 ribu.
Lantas kenapa Vebby Riskika Mayasthani tetap percaya pada pelaku saat keduanya bertemu meski sebelumnya sudah dibohongi dengan mengaku sebagai Arya?
Ternyata Andhika bukan orang asing bagi Vebby Riskika Mayasthani.
Berdasarkan keterangan tersangka SAS (16) kepada polisi, ternyata SAS dan VRM pernah berpacaran.
Namun hubungan mereka kandas pada November 2021 lalu.
“Pelaku dan korban memang pernah pacaran, dari pengakuan pelaku mereka pacaran selama 3 bulan dan putus pada November 2021 lalu,” kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto seperti dikutip tribun-medan.com dari Tribunpekanbaru.com, Senin (7/2/2022).
AKBP Gunar menjelaskan, sejak keduanya putus hubungan tidak ada motif sakit hati atau balas dendam dari keduanya.

Sebelumnya AKBP Gunar membeber kronologi pembunuhan yang menggegerkan Kabupaten Siak ini.
Pada Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban VRM chattng di messenger akun FB dengan temannya pria AM (Arya) , ” kata AKBP Gunar.
“Korban berencana meminjam uang, namun yang memegang ponsel AM adalah SAS (pelaku). Kemudian SAS mengaku sebagai AM atau Arya dan mengajak chatting di FB-nya,” kata AKBP Gunar.
Andhika menggunakan HP milik AM dan mengaktifkan FB pribadinya di HP itu.
Kemudian langsung chatting di massenger akun FB milik pelaku dengan VRM.
VRM berencana meminjam uang Rp 500.000 untuk membayar utang.
''Datang ajalah ke sini, nanti aku kasi pinjamannya. Kemudian pelaku minta dijemput di dekat rumah AM di jalan Siak -Buton, Pasar Tuah Sekato, Benteng Hulu, Mempura,'' tulis Andhika.
Sekira pukul 17.30 WIB, VRM datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah.
Ia berhenti di simpang rumah AM lalu dihampiri SAS.
SAS kemudian mendatangi AM untuk meminjam uang sebesar Rp10.000 dengan alasan untuk membeli BBM.
Akhirnya AM memberikan uang Rp10.000 tersebut. Kemudian pelaku membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Pelaku SAS ini membawa korban ke arah kebun sawit milik kakeknya, RT 02 RW 01, kampung Benteng Hilir, yang menjadi TKP.
SAS beralasan akan menemui ibunya untuk meminta uang sebesar Rp 500.000 lalu dipinjamkan ke VRM.
Setelah melaju dari rumah AM akhirnya SAS yang membonceng si cantik VRM tiba di kebun sawit itu.

SAS memberhentikan sepeda motor di tepi jalan dekat TKP lalu dia masuk sendiri ke dalam kebun sawit.
“Alasan pelaku ini untuk menjumpai ibunya yang lagi berada di kebun sawit, sementara korban menunggu di motor,” kata dia.
Tidak lama kemudian, SAS pun keluar dari kebun sawit namun tidak membawa uang tersebut.
Pelaku mengatakan kepada korban, ibunya ada di pondok dan mau memberikan uang jika bertemu langsung dengan orang yang meminjam.
“Ibu ada di pondok, ibu mau kasih uangnya kalau ketemu sama orangnya,” begitu kata pelaku sebagaimana diulangi AKBP Gunar.
Tanpa menaruh rasa curiga, VRM akhirnya masuklah kedalam kebun bersama SAS itu.
Setelah tiba di pondok, SAS langsung mencekik korban dalam posisi berdiri dari arah belakang.
Setelah VRM lemas, SAS menidurkan korban di dalam pondok itu lalu mengikat mulut korban.
Kain untuk mengikat korban ini ternyata sudah disediakan pelaku di perutnya.
“Tujuannya mengikat mulut korban agar korban tidak berteriak,” kata dia.
Saat itu SAS melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang tidak berdaya.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, SAS kembali mencekik korban. Kala itu posisi korban tertelentang hingga tidak bergerak lagi.
Urat Nadi Dipotong
Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh,” kata dia.
Pelaku SAS ini mengangkat korban sekitar 20 meter dari posisi pondok.
Pelaku memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan pelaku dari awal.
Kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu.
Pelaku juga membuang celana korban ke parit di TKP dan membawa HP milik korban.
Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP.
Pada Kamis sekira pukul 07.00 WIB, pelaku sempat kembali ke TKP.
Ia meminjam cangkul milik warga lalu menggunakan cangkul itu untuk menguburkan mayat korban di TKP.
Pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, seorang petani inisial HD, yang merupakan ayah tiri SAS mencium bau bangkai dan mencurigai ada mayat di kebun tempat dia bekerja.
Setelah mengetahui ada mayat ia melaporkan temuannya kepada warga sekitar.
“Kemudian mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi,” kata AKBP Gunar.
Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Minggu, 6 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku SAS berhasil ditangkap di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban,” kata dia.
SAS merupakan remaja putra nasih berumur 16 tahun namun putus sekolah.
SAS tinggal bersama orang tuanya di Jalan Setia RT 03 RW 02 Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun 10 dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati atau seumur hidup (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Fakta dari Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Gadis di Siak, Pelaku dan Korban Ternyata Pernah Pacaran,