Khazanah Islam

BOLEHKAH Mandi Wajib Tanpa Busana, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad Hukumnya

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukumnya. Orang yang sudah melakukan hubungan intim dan setelah haid dan nifas harus mandi wajib.

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
UstadZ Somad 3 

TRIBUN-MEDAN.com - Bolehkah mandi wajib tanpa mengenakan pakaian.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukumnya.

Orang yang sudah melakukan hubungan intim dan setelah haid dan nifas harus mandi wajib.

Setiap Muslim baik laki-laki mau perempuan, pasti mengalami yang namanya Mandi wajib (junub).

Baca juga: Venna Melinda Resmi Dilamar Ferry Irawan, Acara Tunangan Diselimuti Awan Gelap dan Diguyur Hujan

Baca juga: AKHIRNYA Terbit Rencana Buka Suara Terkait Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Beber Pihak yang Terlibat


Hal itu agar bersih ketika ingin menunaikan ibadah shalat dan ibadah lainnya sesuai anjuran dalam agama Islam.

Dengan mandi wajib maka bisa mensucikan diri atau menghilangkan dari najis sehingga menjadi bersih.

Lalu bagaimana jika mandi wajib tanpa mengenakan pakaian sehelaipun atau telanjang bulat.

Apakah sah dan boleh?

Simak penjelasan hukum mengenai tersebut yang dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad dalam video di kanal YouTube Rizki Munazar diunggah pada 6 Juli 2019.

Baca juga: Penyanyi Senior Ini Ngamuk di Rumah Raffi Ahmad, Lempar Hadiah, Suami Nagita Slavina Cium Tangan

Dia menjelaskan bahwa mandi junub tidak diperkenankan untuk mandi dengan telanjang bulat atau tidak menggunakan penutup dari kain atau sejenisnya.

"Ada di dalam Alqur’an, ada di dalam hadits, ada ijma’, ada qiyas," ujarnya.

Larangan tentang mandi telanjang ini, sesuatu karena adab yang sudah tercantum dalam Islam dan sangat baik.

"Banyak sekali dalil yang menjelaskan soal mandi junub harus dengan menutup kain dan tidak boleh telanjang, intinya di sini," sebut Ustad Abdul Somad.

Dia menjelaskan jikalau mau adab bagus maka hendaknya mengenakan basahan.

Lakukan Hal Sepele Ini Pagi Hari, Pasangan Suami Istri Akan Dapat Berkah

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved