Briptu Christy Ditangkap di Hotel Grand Kemang, Tinggalkan Tugas Sejak 15 November
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya
"Ya, sudah ditangkap di Kemang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
Zulpan menerangkan saat diamankan Christy hanya seorang diri di hotel Grand Kemang.
Anggota Polresta Manado ini langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," kata dia.
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dikabarkan menghilang sejak 15 November 2021.
Penangkapan Briptu Christy dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
Christy (25) sudah menjadi polisi sejak 2014. Sebelumnya, perempuan ini pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.
Terakhir, Polwan ini bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO).
Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/briptu-christy-tribunmedan2.jpg)