Kasus Kerangkeng Manusia

BREAKING NEWS Kapolda Sumut Sebut 6 Tahanan Cacat Disiksa di Kerangkeng Bupati Langkat

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menemukan 6 pekerja cacat diduga disiksa di kerangkeng manusia Bupati Langkat

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat diwawancarai di kantor Ombudsman Sumut, Rabu (9/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menemukan tindakan sadis dan biadab di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Menurut jendral bintang dua itu,  diduga ada 6 tahanan cacat disiksa pekerja dan keluarga Cana

"Kemarin sudah dilaporkan ke saya. Selain itu, ada jugakorban penganiayaan kurang lebih 6 yang sudah kami dapatkan ini," kata Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (9/2/2022).

 

 

Panca menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mantan tahanan itu ditemukan bekas luka-luka akibat dianiaya.

"Enam orang ada tanda penganiayaan sama cacat," katanya.

Selain itu, polisi juga menyatakan tiga orang meninggal dunia saat ditahan di kerangkeng milik Cana, sapaan Bupati Langkat.

Polisi juga mengaku telah menemukan makam tiga orang yang tewas akibat dugaan penganiayaan.

 

 

"Tetapi kemarin sudah disampaikan, yang jelas kita terus mendalami. Ada nggak selain 3 yang kita sudah dapat itu masih ada gak korban meninggal lainnya," ucapnya.

Sejauh ini polisi pun sudah memeriksa setidaknya 63 orang saksi guna mendalami siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan kematian dan cacat para tahanan.

Sebelumnya, juru bicara keluarga Cana sempat menantang Kapolda Sumut membuktikan adanya tahanan yang disiksa.

Mereka menantang agar Kapolda Sumut membeberkan nama-nama tahanan yang disiksa.

Menyahuti tantangan jubir keluarga Cana, Kapolda Sumut kemudian mengerahkan pasukannya mengusut tindakan keji di kerangkeng manusia milik Cana.

Alhasil, ditemukan fakta adanya penyiksaan di lokasi rehabilitasi tak berizin tersebut.(Cr25/tribun-medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved