Cerita Seleb

Balasan Crazy Rich Indra Kenz Usai Ramai Dituding Atas Dugaan Kasus Penipuan Trading Binary Option

Seolah Tak Siap Jatuh Miskin Setelah Boroknya Terbongkar ke Publik, Indra Kenz Malah Membela Diri Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Ho / Tribun Medan
Seolah Tak Siap Jatuh Miskin Setelah Boroknya Terbongkar ke Publik, Indra Kenz Malah Membela Diri Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nama salah satu influencer Indra Kenz tengah menjadi bulan-bulanan netizen di media sosial.

Pasalnya, sosok yang dikenal sebagai Crazy Rich muda ini diduga telah menjadi affiliator dari aplikasi trading ilegal.

Sejak rumor tersebut beredar, Indra Kenz akhirnya banjir hujatan lantaran diduga telah menipu banyak orang.

Indra Kenz dianggap telah membuat banyak member dari aplikasi Binary Option ini mengalami kerugian besar.

Kerugian ini konon lari menuju keuntungan Indra Kenz dan nama-nama affiliator lainnya.

Selain Indra Kenz, ada salah satu nama lainnya yang juga menjadi bulan-bulanan yaitu Doni Salmanan.

Seperti dilansir Grid Fame, pihak OJK sendiri telah menegaskan bahwa platform investasi binary option merupakan ilegal.

"Trading perdagangan berjangka komoditi juga harus dapat izin Bappebti,"

"oleh karena itu kegiatan seperti Binomo, FBS, dan sebagainya tidak ada perlindungan konsumen,"

"lain halnya dengan pialang berizin, itu ada perlindungan konsumennya,” kata Tongam L. Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Senin (31/1/2022).

“Di Indonesia itu, ada regulator yang mengatur mengenai pialang, perusahaan futures atau perusahaan komoditi, selain yang terdaftar, dilarang beroperasi di Indonesia,” ujar dia.

Baca juga: Dulu Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan, Kini Ferry Irawan Mampu Beli Cincin Jutaan Buat Venna Melinda

Ichal Muhammad dan Indra Kenz. Nama Indra Kenz terseret dituding jadi afiliator aplikasi trading
Ichal Muhammad dan Indra Kenz. Nama Indra Kenz terseret dituding jadi afiliator aplikasi trading (instagram)

Tongam juga menyebut, para afiliator bisa dijerat pidana karena telah mempengaruhi orang lain melalui testimoni-testimoni palsu, dan menawarkan keuntungan di luar kewajaran.

“Pihak-pihak ini secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi orang lain untuk melakukan transaksi dan mengiming-imingi dengan keuntungan di luar kewajaran."

"Ini bisa dijerat dengan pidana,” kata dia.

Sementara, Indra Kenz sendiri tak terima jika dirinya disebut berbisnis judi seperti rumor yang telah beredar.

Halaman
123
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved