News Video
Tok! Hakim Ketuk Palu Sidang Vonis Polisi Tanjungbalai Yang Sebelumnya Dituntut Mati oleh Jaksa
Dimana, sebelumnya Supandi dan Hasanul di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak dengan hukuman mati.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Sidang vonis dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 19 kilogram yang dilakukan oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai dimulai.
Ketua majelis hakim Salomo Ginting mengetok palu tanda sidang dimulai untuk terdakwa Hasanul dan Supandi.
"Sidang putusan terhadap terdakwa Supandi dan Hasanul dibuka untuk umum," ketok palu hakim, Kamis(10/2/2022).
Sementara tiga lainnya Tuharno, Wariono, dan Agung Sugiarto Putra harus menunggu giliran.
Dimana, sebelumnya Supandi dan Hasanul di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak dengan hukuman mati.
Dengan yang memberatkan tersangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai Polri untuk menggelapkan narkotika jenis sabu.
Sedangkan yang meringankan dari diri kedua terdakwa tidak ditemukan.
Kasus ini terungkap ketika Hasanul dan Supandi meninggalkan sabu di atas sampan kaluk di wilayah perairan Asahan pada 19 Mei 2021. Sabu itu kemudian ditemukan personel Satpolairud Polres Tanjungbalai hingga sebagian barang bukti dijual 11 polisi.
Dua terdakwa itu menjemput sabu pada 17 Mei 2021. Dua hari setelahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Supandi dan Hasanul Arifin tiba di perairan Tangkahan Sungai Lunang wilayah perairan Asahan dan melihat Kapal Patroli Polair Polres Tanjungbalai mendekati mereka.
Keduanya melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 76 bungkus seberat 76 kilogram. Pada 6 Juni 2021, keduanya ditangkap oleh personel Polda Sumut saat bersembunyi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
(cr2/tribun-medan.com)