WARGA Silakan Laporkan Jaksa Bekingi Mafia Tanah, Tapi Bila Tak Terbukti Ada Konsekuensinya
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membentuk tim khusus yang bertugas menanggulangi sindikat mafia tanah di Sumatera Utara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membentuk tim khusus yang bertugas menanggulangi sindikat mafia tanah di Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu mengatakan kasus mafia tanah menjadi perhatian besar bagi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Pasalnya, aksi para sindikat mafia tanah bisa berdampak pada pembangunan nasional dan memicu konflik sosial.
"Mengantisipasi hal itu, Jaksa Agung meminta para kepala satuan kerja, baik itu kepala kejaksaan tinggi (Kajati) maupun kepala kejaksaan negeri (Kajari) agar segera membentuk tim khusus. Tim tersebut bertugas untuk menanggulangi sindikat mafia tanah," katanya saat diminta tanggapannya terkait permasalahan tanah di Sumatera Utara, Kamis (10/2/2022).
Menyikapi perintah Jaksa Agung terkait mafia tanah, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan kasus tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
"Kasus masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi tersebut yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang," katanya.
Terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, lanjut IBN Wiswantanu yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Untuk perkara lainnya, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi suaka margasatwa di Kabupaten Deliserdang dan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," paparnya.
IBN Wiswantanu apabila masyarakat menemukan dugaan mafia tanah segera laporkan dengan data dan fakta yang jelas.
Kemudian, katanya apabila masyarakat menemukan adanya keterlibatan jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melindungi mafia tanah segera laporkan.
"Jangan hanya beropini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan," cetusnya.
Saat ditanya terkait, adanya pemberitaan yang menyampaikan Kejati Sumut menerima gratifikasi lahan Eks HGU PTPN II secara tidak sah seluas 10 hektare yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang atas nama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dengan Nomor SK : 188.44/364/KPTS/2021 tanggal 1 Juli 2021, Kajati menegaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai aturan perundang-undangan.
"Tanah tersebut sudah masuk dalam Penetapan Nominatif sebagai penerima hak berikutnya dari tanah yang dikeluarkan dari HGU PT PN II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, seluas 10 hektare. Untuk selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, kami (Kejati Sumut) akan menyelesaikan proses pensertifikatan," kata Kajati.
Mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI ini menyampaikan bahwa Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.
"Kita juga perintahkan tim mafia tanah untuk segera mengantisipasi jika terjadi ekses negatif dan gesekan horizontal akibat pemberantasan mafia tanah," pungkasnya.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Tinggi-Sumatera-Utara-IBN-Wiswantanu.jpg)