Pembongkaran Kuburan Tahanan

SITUASI Pembongkaran Kuburan Tahanan Korban Keganasan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin-angin

Polda Sumut melakukan pembongkaran terhadap dua kuburan, yang diduga sebagai korban keganasan penyiksaan Bupati Langkat nonaktif

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/SATIA
Polda Sumut melakukan pembongkaran terhadap dua kuburan tahanan, yang diduga sebagai korban keganasan penyiksaan Bupati Kabupaten Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. 

TRIBUN MEDAN.com, STABAT - Polda Sumut melakukan pembongkaran terhadap dua kuburan, yang diduga sebagai korban keganasan penyiksaan Bupati Kabupaten Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Kedua kuburan yang dibongkar, yakni di Desa Pasar Pinter, Kecamatan Sei Bingai dan Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

Diduga, korban ini dipukuli secara paksa oleh Terbit Rencana Peranginangin maupun orang dekatnya, di kerangkeng pribadinya, di kediamannya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

"Ya, kita lakukan pembongkaran dua makam, diduga korban yang tewas akibat siksaan di kerangkeng," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (12/2/2022).

Sejauh ini, ada dua korban yang diduga tewas akibat penyiksa dari Terbit Rencana Peranginangin. Kata Hadi, penyiksaan terjadi pada periode bulan Februari tahun 2019 dan bulan Juli tahun 2021.

Keduanya berinisial A dan S, yang tewas akibat penyiksaan tersebut. Sambungannya, penggalian dilakukan guna melengkapi berkas penyelidikan oleh penyidik.

"Saat ini penyidik menggali untuk melengkapi penyidikan dan penyelidikan yang sudah dilakukan ditahap-tahap awal," ucapnya.

Hadi mengatakan, pembongkaran dilakukan dua tim dengan melibatkan kepolisian dari tim inafis dan kemudian Ditreskrimum didua lokasi yang dimaksud.

Untuk selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan Autosi forensik, guna mengetahui pasti penyebab kematian.

Di lapangan terlihat, tim tengah melakukan pembongkaran kuburan. Beberapa warga dan keluarga memadati kuburan dengan mendapati tempat yang dibatasi dengan terpal biru dan tenda.

Dari keterangan keluarga korban berinisial S, menyatakan, awal masuk ke dalam kerangkeng kondisinya sehat sekitar bulan Juli. Namun baru tiga hari di dalam, korban dinyatakan sudah meninggal serta jenazah di antar ke rumah.

"Saya gak lihat pasti kondisinya. Tapi ketika di antar, saya lihat wajahnya sudah bengkak. Kita juga mengebumikan dia (s) usai acara adat dan kuburan tepat dibelakang rumah," kata beru Sinulingga.

Sampai dengan saat ini, dirinya tidak tahu apa penyebab S sampai meninggal. Apalagi, tidak ada satupun daru keluarga yang berani bertanya ke tempat Terbit Rencana Peranginangin.

Dirinya takut akan ada diskriminasi yang dilakukan oleh orang-orang Terbit Rencana Peranginangin, dengan membawa nama Organisasi Kepemudaan (OKP).

Karena adanya OKP, pihak keluarga jadi tidak berani mempertanyakan kematian S tersebut.

"Gak tahu pasti aku dia (S) dimaksukkan ke dalam kenapa. Karena keluarga tidak ada memberitahukan kepada saya atau pihak keluarha lain. Adiknya yang memasukkan ke sana," jelas dia.

Dari keterangan pengelola kerangkeng, S meninggal dunia lantaran terserang pandemi Covid-19. Padahal, di lokasi itu tidak ada yang diperbolehkan masuk.

Menurutnya, kematian S dibilang karena Covid-19, hanya alibi. Untuk tidak dipertanyakan oleh keluarga.

Bahkan dirinya juga tidak mengetahui persis penyebab kematian. "Dari sana (pengelola kerangkeng) katanya karena Covid atau apa gitu,"ujarnya.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved