JHT Tak Bisa Dicairkan hingga Usia 56 Tahun, Begini Tanggapan LBH Medan

Banyaknya pihak yang merasa dirugikan terutama para pekerja atau buruh bahkan asosiasi pekerja terkait permenaker terbaru.

Tayang:
istimewa via fame.Grid.id
ilustrasi uang 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polemik kebijakan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menjadi pembicara hangat.

Banyaknya pihak yang merasa dirugikan terutama para pekerja atau buruh bahkan asosiasi pekerja.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan mengatakan, yang menjadi permasalahan bagi para peserta itu adalah persyaratan yang diatur pada Pasal 3 Permenaker No. 02 Tahun 2022 yaitu peserta menerima manfaat JHT pada saat mencapai usia pensiun.

"Seyogyanya memang setiap peraturan yg dikeluarkan haruslah memenuhi tujuan dari suatu peraturan yaitu untuk memberi kemanfaatan, keadilan dan kepastian," ujarnya, Minggu (13/2/2022).

Dengan syarat di pasal 3 itu, sambung Maswan, tentu memang akan sulit peserta JHT itu menerima manfaatnya.

"Misal apabila ada peserta yang di PHK atau mengundurkan diri, lalu bagaimana dengan uang JHT itu?. Kalau harus menunggu usia 56 Tahun maka itu tidak memberi manfaat karena saat seorang pekerja/buruh/peserta JHT berhenti bekerja maka dengan demikian akan berhentilah suatu penghasilan," ucapnya.

Ketika penghasilan berhenti, lanjutnya, maka JHT itulah salah satu harapan pekerja/buruh untuk membantu biaya kehidupan sehari-hari.

"JHT itukan sumbernya dari pemotongan gaji pekerja ditambah dari iuran perusahaan. Bisa dikatakan sebagai tabungan lah. Jadi sebaiknya ketika pekerja/buruh berhenti bekerja apakah dipecat atau mengundurkan diri maka haknya atas JHT itu harua segera di bayarkan," ungkapnya.

Sebelumnya Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga BPJS Ketenagakerjaan sedang mengalami keterbatasan dana, sehingga pemerintah memutuskan uang jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia pensiun 56 tahun.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan dipaksakannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, bisa jadi indikasi BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya.

"Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Mirah dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Menurutnya, Permenaker tersebut jelas merugikan pekerja dan rakyat Indonesia, karena JHT itu adalah hak pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," sambung Mirah.

Mirah menjelaskan, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayar pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan, dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar pemberi kerja atau perusahaan.

"Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja, karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja," paparnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved