Breaking News

Kabar Terbaru Mantan Satgas PDIP Sumut yang Gebuki Pelajar, Tinggal Menunggu Sidang

Halpian Sembiring Meliala, mantan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut segera diadili

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka penganiayaan anak Halpian Sembiring Meliala (kanan) di hadirkan saat gelar kasus di Mapolda Sumut, Medan, Senin (27/12/2021). Polda Sumatera Utara mengambil-alih penanganan kasus penganiayaan anak di parkiran mini market yang viral di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mantan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala sudah lama tak terdengar kabarnya.

Saat ini, ternyata berkas perkara mantan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut itu sudah masuk ke PN Medan

"JPU Kejati Sumut sudah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Medan. Kita tinggal menunggu penetapan hari sidangnya," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: UPDATE Kasus Satgas PDI Perjuangan yang Tendang dan Tampar Pelajar SMA, Dilimpahkan ke Kejatisu

Dalam perkara tersebut, kata Yos, warga Jalan AH Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

"Disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Baca juga: WAKIL Pembina Satgas PDI P Akui Khilaf Memukul Pelajar di Mini Market, Ibu Korban: Anak Saya Sopan

Kemudian tersangka Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado.

Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar. 

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya.

Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan.

Baca juga: Inilah Detik-detik Penangkapan Satgas PDI Perjuangan yang Aniaya Pelajar Sekolah Al Azhar

Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat, 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada Jumat (24/12/2021) malam. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved