Binary Option
OJK Pastikan Binary Option dan Robot Trading Forex Ilegal, Berikut Penjelasannya
OJK pastikan tidak pernah menerbitkan izin soal binary option dan robot trading
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa binary option dan robot trading forex ilegal.
Sebab, OJK sendiri tak pernah memberi izin terhadap binary option dan robot trading forex.
Karena belakangan ini marak penipuan binary option dan robot trading forex, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengimbau warga untuk lebih berhati-hati.
"Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal, " tutur Sekar, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Balasan Crazy Rich Indra Kenz Usai Ramai Dituding Atas Dugaan Kasus Penipuan Trading Binary Option
Selain itu, OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
"OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex, " tegasnya.
Dalam hal ini, OJK juga mengingatkan, perlu diketahui bahwa untuk aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
Baca juga: Pemerintah Blokir 1.222 Platform Trading Ilegal Termasuk Binary Option, Ini Alasannya!
"Emas, forex, valas dan lainnya yang merupakan produk perdagangan berjangka komoditi bukanlah produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK, " tambahnya.
"Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan, " tutupnya.(cr9/Tribun-Medan.com)