ANAK Aniaya Ibu Kandung Ditangkap

ANAK DURHAKA yang Aniaya Ibu Kandung, Berondok di Rumah Nenek saat Ditangkap

Anak durhaka yang menganiaya ibu kandungnya akhirnya ditangkap setelah berondok di rumah neneknya

ANAK DURHAKA yang Aniaya Ibu Kandung, Berondok di Rumah Nenek saat Ditangkap

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Gali Syahputra, anak durhaka yang aniaya ibu kandung akhirnya ditangkap polisi.

Setelah kasusnya viral, si anak durhaka pecandu narkoba ini ternyata berondok di rumah neneknya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa, pelaku ditangkap di Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (16/2/2022).

"Iya benar, tim Sat Reskrim Polrestabes Medan telah mengamankan satu orang pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya inisial GS," kata Firdaus kepada tribun-medan, Rabu (16/2/2022).

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

"Dari hasil penyelidikan diketahui posisi pelaku berada di rumah neneknya, saat itu petugas  langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," sebutnya.

Firdaus menambahkan, usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Medan dan dilakukan pemeriksaan.

"Hasil  pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sebanyak lima kali sebanyak kurun waktu satu bulan terakhir ini," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil periksaan pelaku negatif menggunakan narkoba.

"Pelaku diindikasikan menggunakan narkoba, sehingga kita melakukan tes urine dengan hasil negatif terhadap sabu - sabu dan negatif ganja dan negatif morfin," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sempat menggunakan narkoba di tahun lalu.

"Hasil keterangan pelaku mengakui bahwa pernah menggunakan narkoba jenis sabu pada akhir 2021 dan menggunakan ganja pada tahun 2017," ucap Firdaus.

Firdaus mengatakan, dari hasil keterangan sementara, pelaku meminta sejumlah uang kepada ibunya untuk berangkat kerja.

"Hasil keterangan pelaku, pelaku meminta uang sejumlah Rp 20 ribu untuk pergi kerja," tuturnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan dan masih mendalami pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyidik menetapkan terhadap pelaku dengan undang-undang KDRT dan pasal 351KUHP yaitu pasal penganiayaan dengan ancaman penjara lima tahun," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved