SIDANG Oknum Polisi Medan Gelapkan Uang Sitaan Minta Dibebaskan, Alasannya Dalam Keadaan Rapuh

Tiga personel polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan Panit Iptu Toto Hartono, Matredy Naibaho, dan Rikardo Siahaan minta dibebaskan

TRIBUN MEDAN/GITA
]Tiga Oknum polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan Panit Iptu Toto Hartono, Matredy Naibaho, dan Rikardo Siahaan minta dibebaskan dari tuntutan penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga personel polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan Panit Iptu Toto Hartono, Matredy Naibaho, dan Rikardo Siahaan minta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa terlibat dalam penggelapan barang bukti uang sitaan dari operasi penggeledahan narkoba.

Hal tersebut disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/2/2022).

"Kepada Yang Mulia agar kiranya memberikan putusan seadil-adilnya bagi terdakwa, yang saat ini dalam keadaan rapuh dengan tuduhan yang menyerang harga diri dan kehormatannya yaitu tindak pidana pencurian dan narkoba," kata PH terdakwa Ronny.

PH terdakwa mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan penuntut umum, karena dinilai tidak memberikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Terdakwa menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan keadilan bagi kliennya.

"Terdakwa Rikardo memiliki seorang anak kecil yang membutuhkan ayahnya. Saat ini terdakwa tidak punya harapan lain selain berharap kepada Majelis Hakim yang dapat memutus perkara ini seadil-adilnya," kata Ronny.

Apalagi, kata Ronny terdakwa Matredy Naibaho baru memiliki seorang anak yang masih berusia 2 bulan, sehingga tuntutan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 800 juta, subsidar 3 bulan penjara sangat berat.

"Memohon kepada Majelis Hakim supaya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, atau memberikan hukuman percobaan kepada terdakwa," katanya.

Usai membacakan pledoi, para terdakwa yang mengikuti sidang secara daring hanya terdiam dan tidak menambahkan pledoi apapun.

"Cukup Yang Mulia," kata terdakwa Rikardo kepada Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tanggapan JPU (replik).

Diketahui sebelumnya, Tim JPU Randi menuntut para terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal pencurian, narkotika, hingga UU Psikotropika.

Yang mana terdakwa Iptu Toto Hartono dan Aipda Matredy Naibaho dituntut masing-masing pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara.

Sementara terdakwa Rikardo Siahaan dituntut 8 tahun, denda Rp 800 juta, subsidar 3 bulan penjara, lalu Dudi Efni dan Marjuki Ritonga dituntut masing-masing 3 tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved