Pengedar Narkoba
DUA Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ditangkap saat Transaksi di Area USU
Didakwa lakoni kerjaan jadi kurir sabu, dua mahasiswa asal Medan, Sayed Umar Angga Maulana dan Agung Alif Ilhami jadi pesakitan di PN Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Didakwa lakoni kerjaan jadi kurir sabu, dua mahasiswa asal Medan, Sayed Umar Angga Maulana dan Agung Alif Ilhami jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/2/2022).
Dalam sidnag perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada Senin 27 September 2021 lalu sekira pukul 12.00 WIB, saat Terdakwa Sayed Umar Angga Maulana dihubungi oleh Agung Alif Ilhami dan mengatakakan ia mendapatkan perintah untuk mengambil paket.
Lantas, Agung kemudian pergi ke Jalan Tempua Ringrood Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Sunggal.
Sesampainya di tempat tersebut, Agung tidak bertemu dengan Terdakwa Sayed namun Agung melihat paket di depan teras rumah Sayed.
"Selanjutnya Agung mengambil paket tersebut, lalu membawanya pulang ke rumahnya.
Namun sebelum sampai di rumah, Angung dihubungi oleh Kenzo (DPO) dan mengatakan bahwa nanti ada Gojek yang mengambil paket tersebut, dan sesampainya di rumah Agung melihat isi paket tersebut dan ternyata isinya adalah narkotika jenis sabu-sabu, extacy dan Happy Five (H5)," kata JPU.
Selanjutnya, kata JPU sekira pukul 15.30 WIB, Agung dihubungi seseorang yang mengaku pihak Gojek dan seseorang tersebut mengatakan bahwa ia mau mengambil paket dan sudah menunggu di Mesjid.
Kemudian Agung pergi menjumpai Gojek tersebut, di Mesjid di Jalan Lembaga Pemasyarakaan.
Sesampainya di lokasi Agus langsung menyerahkan paket tersebut.
Lalu sekira pukul 16.00 WIB, Agung dihubungi Kenzo kembali dengan memberikan nomor HP yang bisa dihubungi, dan diperintahkan untuk menghubungi nomor tersebut lalu memberikan Narkotika Jenis sabu kepada pemilik nomor HP tersebut.
Kemudian, Agung menghubungi nomor tersebut dan sepakat berjumpa di Jalan Dr Mansyur Medan tepatnya di Pintu I USU.
"Sekira pukul 20.00 WIB Agung, tiba di Dr Mansyur tepatnya di pintu I USU dan bertemu dengan pemilik nomor tersebut namun pada saat hendak memberikan sabu tersebut, tiba-tiba Agung ditangkap oleh pihak kepolisian," beber JPU.
Yang mana sebelumnya, anggota kepolisian sudah mendapatkan informasi bahwa adanya jual beli Narkotika dan berpura-pura memesan 100 Gram Narkotika Sabu.
Lalu saat diintrogasi, Agung mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dari Terdakwa Sayed kemudian sehingga aparat kepolisian melakukan pengembangan terhadap dan berhasi menangkap Sayed di koskosan.
Setelah digeledah ditemukan, Narkotika jenis sabu di kotak sepatu Sayed untuk diperjual belikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Didakwa-lakoni-kerjaan-jadi-kurir-sabu-dua-mahasiswa-asal-Medan_.jpg)