Gerebek Kampung Narkoba
Pengedar dan Bandar Narkoba Desa Nagur Kocar-kacir Digerebek Polisi, 9 Tersangka Dibekuk
Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai digerebek polisi karena menjadi sarang narkona
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Permukiman warga Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai dikepung polisi.
Warga yang tinggal di sana sempat kaget.
Belakangan diketahui, kedatangan polisi untuk menggerebek pengedar dan bandar narkoba.
Saat melihat polisi, para pengedar dan bandar lari pontang-anting.
Ada sembilan orang yang ditangkap dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) Operasi Anti Narkotika (Antik) tahun 2022 yang dilaksanakan pada Rabu (16/2/2022) sore.
Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polres Sibolga Gulung Pemakai Sabu dan Ganja
"Operasi Antik 2022 dilakukan oleh personel gabungan Polres Sergai dan Polsek Tanjung Beringin sekira pukul 15.30 WIB," ujar Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud didampingi Kasat Narkoba, AKP Juriadi, Kamis (17/2/2022).
Lanjut Ali, dalam operasi Antik 2022, tim gabungan berhasil mengamankan sembilan orang berinisial BI (30), CA (26) AAN (19), SL (34), ES (42),PM (18), AH (18), dan ketujuh orang ini merupakan warga Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Kemudian HL (26) warga Dusun V, dan RS (42) warga Dusun II, Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yakni sebanyak enam klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu," ujar Ali.
Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba Polres Nisel Amankan 12 Orang, Diantaranya 2 Wanita Positif
"Selain itu, tim gabungan juga mengamankan empat klip plastik transparan ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan elektrik, dan unit handphone," sambungnya.
Sementara itu, operasi Antik 2022 berakhir pada pukul 18.30 WIB.
"Selama operasi Antik, kegiatan ini berjalan dengan aman lancar dan Kondusif," tutup Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud. (cr23/tribun-medan.com)