Dugaan Korupsi Dana BOS
Ada Indikasi Korupsi di SMA Negeri 6 Kota Binjai, 17 Pegawai Diperiksa Marathon Kejari Binjai
Kejari Binjai mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2018-2021 di SMA Negeri 6 Kota Binjai
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Kejaksaan Negeri Kota Binjai menemukan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Kota Binjai.
Dalam penyelidikan, jaksa menemukan dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2018-2021.
Saat penyelidikan, Kejari Binjai telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 pegawai SMA Negeri 6 Kota Binjai.
Pemanggilan dilakukan guna melengkapi pemberkasan terkait dugaan pidana korupsi tersebut.
Baca juga: EKS Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS kurun 2 Tahun, Ini Rincian Uangnya
"Sebanyak 17 tenaga pegawai telah kita panggil untuk dapat memberikan keterangan terkait dengan pengelolaan dana BOS," kata Kasi Intel Kejari Binjai, Muhammad Harris, Jumat (18/2/2022).
Selain pegawai, jaksa juga memanggil Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai, Bendahara dan tim pengelola dana BOS.
Dalam penyelidikan ini, kata Harris, pihaknya telah menemukan adanya perbuatan yang melawan hukum serta merugikan negara.
Di mana, dana BOS digunakan untuk membeli barang secara fiktif.
"Melakukan pembelian barang secara fiktif akan tetapi," ucapnya.
Baca juga: KORUPSI Dana BOS Sebesar Rp 214 Juta, Eks Kepala Sekolah SMPN 1 Dolok Silau Dituntut 5 Tahun Penjara
Pada pembelian itu, kata dia kuitansi tetap dibuat dan ditandatangani oleh operator sekolah.
Karena adanya temuan ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi di SMA 6 Kota Binjai.
"Kuitansi tetap dibuat oleh mereka, dan ditandatangani. Karena hal ini terus kita dalami," ungkapnya.
Untuk anggarannya, SMA Negeri 6 Kota Binjai pada tahun 2018-2021 senilai Rp 4.206.190.000.
"Anggaran sebesar itu, kita menduga telah terjadi penyelewengan anggaran secara bersama-sama," ungkapnya.
Adapun pengadaan dan pembangunan yang dilakukan secara fiktif, yakni Alat Perangkat Komputer (ATK) dan bagan bangunan dalam rangka rehab ruangan atau gedung sekolah.(wen/tribun-medan.com)