Kepsek Lakukan Pungli
Kepsek yang Lakukan Pungli Bakal Dinonaktifkan oleh Disdik Kota Medan
Disdik Kota Medan akan menonaktifkan Kepala SD Negeri 060898 yang ketahuan melakukan pungutan liar dana
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar akan menonaktifkan Kepala SD Negeri 060898 Kecamatan Medan Maimun bernama Sukma, yang sebelumnya ketahuan melakukan pungutan liar.
Namun, penonaktifan itu akan dilakukan saat Sukma menjalani pemeriksaan.
"Nanti selama pemeriksaan yang bersangkutan tupoksinya sebagai kepala sekolah akan dihentikan sementara," kata Laksamana, Jumat (18/2/2022).
Soal duit pungli yang diminta dari orangtua siswa, katanya sudah dikembalikan.
Baca juga: SOAL PUNGLI, Ombudsman Minta Bobby Nasution Datangi SDN Percontohan di Belakang Kantor Golkar
"Jadi uang pungutan liar itu sudah dikembalikan. Total ada 53 siswa yang uangnya digunakan kepala sekolah itu," ucapnya.
Laksamana mengatakan, bahwa nantinya Disdik Kota Medan akan segera menjatuhkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
"Saat ini masih kita proses ke Inspektorat dan sesegera mungkin akan kita lakukan pemanggilan," ucapnya.
Apabila terbukti, pasti akan ada sanksi tegas yang bisa mengarah pada pencopotan.
Baca juga: Kepsek SD Negeri di Kecamatan Medan Maimun Akui Lakukan Pungli: Saya Mengaku Salah
"Saat ini yang bersangkutan masih tetap bekerja sampai adanya surat pemanggilan dari Inspektorat," paparnya.
Diketahui, sejumlah orang tua siswa mendatangi Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku dimintai uang oleh Sukma.
Uang yang diminta berkisar Rp 50 ribu.
Uang tersebut dipotong dari dana Program Indonesia Pintar (PIP).(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/16022022_PUNGLI_DANA_PIP_DANIL_SIREGAR.jpg)