Korupsi DAPM

Terdakwa Korupsi Duit Rp 2,8 Miliar Terisak-isak di PN Tipikor Medan saat Diperiksa Tiga Jam

Terdakwa korupsi duit Rp 2,8 miliar yang bersumber dari Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat menangis terisak-isak di PN Tipikor Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Mijan Siregar, satu dari tiga terdakwa korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta, menangis tersedu-sedu di Pengadilan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mijan Siregar, satu dari tiga terdakwa korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat  (DAPM) Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta, menangis terisak-isak di PN Tipikor Medan.

Wanita berusia 55 tahun itu terlihat berulangkali menyeka air matanya menggunakan kerudung. 

Ia berulangkali menundukkan kepalanya dalam-dalam, saat dicecar sejumlah pertanyaan.

Karena terus menerus menangis selama persidangan, majelis hakim meminta agar terdakwa Mijan fokus dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca juga: Buka Kantor Baru, Direktur Eksekutif Laznas BMM: Insyaallah Amanah dalam Pembagian Donasi

"Jadi mau dibilang apa lagi? Waktu di PNPM Mandiri saudara pernah jadi pengurus. Kalau begitu kondisinya seharusnya saudara menolak jabatan itu. Perkara ini menyangkut keuangan negara Bu," kata hakim ketua Bambang Joko Winarno, Jumat (18/2/2022).

Dalam sidang tersebut, Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) DPAM Tanti Tarida Harahap, mengungkapkan bahwa DAPM yang sudah disalurkan ke masyarakat kurang mampu itu ternyata bermasalah, karena macet dalam pengembaliannya.

Tidak tanggung-tanggung, Tanti mengaku tunggakan kelompok masyarakat yang menerima DPAM mencapai setengah miliar lebih

"Ada sekitar 30 kelompok yang menunggak pak. Dengan total uang sekitar Rp 600 jutaan pak, semua data sudah dibawa ke kejaksaan pak, jadi saya tidak bisa paparkan rinciannya," kata Tanti usai dicecar hakim.

Baca juga: DULU Divonis Ringan, Napi Korupsi Haji Buyung Melenggang dari Rutan, Nikahkan Anak saat Covid-19

Tanti mengaku usai kasus ini mulai bergulir di kejaksaan, pihaknya sudah berupaya menagih dana kelompok masyarakat yang menunggak, namun hasilnya tidak memuaskan.

"Seperti penunggakan itu, langsung kami datang ke desa, tapi banyak masyarakat yang enggak mampu bayar. Ada karena faktor ekonomi, ada yang suami meninggal jadi gak sanggup bayar," ucapnya.

Persidangan pun sempat berlangsung alot, sebab setelah dua jam diperiksa para terdakwa belum mampu menerangkan secara jelas bagaimana perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,8 miliar.

"Saat masyarakat menyetor apakah ada yang terlupa buat dicatat? Bagaimana Rp 2,8 itu bisa hilang?," cetus hakim.

Baca juga: KORUPSI Dana Desa hingga Rp 800 Juta, Eks Camat di Madina Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Lantas, Masreni menimpali bahwa jika ada masyarakat yang menyetor ia akan langsung mencatat dan menyetor uang tersebut di bank. 

Namun di persidangan juga terungkap bahwa masyarakat juga dapat melakukan pembayaran kepada pengurus lainnya di rumah.

"Dicatat pak langsung dicatat di buku kas. Saya hitung bersama penguris lain. Lalu nanti salah satu dari kami akan menyetor ke bank," cetusnya.

Usai memeriksa para saksi, Majelis hakim pun menunda sidang pekan depan agenda tuntutan.

Dalam kasus ini, adapun keempat terdakwa yakni Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) DPAM  Saipul Bahri.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjadi pengawas BPUPK DAPM, Desa Mijan Siregar.

Ketua UPK DPAM Tanti Tarida Harahap, dan Bendahara UPK DPAM Masreni Siregar.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved