DULU Divonis Ringan, Napi Korupsi Haji Buyung Melenggang dari Rutan, Nikahkan Anak saat Covid-19
MANTAN Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung yang saat ini mendekam di Rutan Tanjunggusta akan melenggang.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - MANTAN Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung yang saat ini mendekam di Rutan Tanjunggusta akan melenggang.
Ia dikabarkan mendapat izin keluar rutan untuk menghadiri pernikahan Tria Novi Khairani, putrinya yang digelar pada Sabtu (19/2/2022) di Aek Kenopan, Labura.
Kepala Rutan Tanjunggusta Medan, Theo Andrianus Purba membenarkan informasi tersebut. Rencananya, Haji Buyung akan menghadiri pernikahan putrinya.
"Rencananya seperti itu. Itu hak warga binaan menjadi wali nikah dan melayat. Rencananya sabtu pagi sudah keluar," ujarnya saat memberikan keterangan kepada Tribun Medan, Kamis (17/02/2022).
Selama berada di acara pernikahan, kata dia, Haji Buyung akan mendapat pengawalan ketat dari petugas. Mereka akan menugaskan empat orang.
"Hanya satu hari saja kami izinkan. Ada 4 orang yang akan menjaganya dan nantinya tangan dia wajib diborgol. Jadi, bukan hak istimewa ini. Bukan karena mantan bupati, namuan hak seluruh warga binaan," katanya.
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Kemasyarakatan tentang izin keluar narapidana/tahanan, ada sejumlah syarat napi bisa keluar untuk kondisi tertentu.
Seperti melayat, membesuk sakit keras ayah, ibu, anak, suami, istri, adik/kakak kandung. Dan, menjadi wali pernikahan anak kandung hingga membagi warisan.
Meski begitu, izin keluar lapas, rutan menjadi wali nikah napi harus melampirkan surat keterangan untuk menjadi wali nikah dari lurah/kepala desa.
Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara.
Eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Majelis hakim nyatakan dirinya bersalah usai terbukti korupsi dana pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan yang merugikan negara Rp 2,18 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu dalam sidang online di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/2/2022).
Dalam amar putusan majelis hakim, adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dihukum.
"Terdakwa selaku Bupati tidak menjadi suri tauladan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN," ucap hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara sejumlah yang telah diterimanya yakni Rp596 juta.
(*)