Viral Medsos

MIRIS! Gadis Remaja Ini Baru Sadar Kalau Pacarnya Perempuan Juga, Padahal Sudah 7 Kali Ehm Ehm. . .

Awal kasus ini terbongkar, ketika orang tua gadis di bawah umur berinisial TR (16) tersebut melapor ke polisi. 

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Pasangan sesama jenis perempuan yang masih di bawah umur 

Kata Abdul Muthalib, penangkapan pelaku tindak asusila ini berdasarkan laporan bapak kandung korban, SN (38), warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

SN melaporkan TR telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11) sejak Sabtu 15 Januari 2022.

"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undan-undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP, degan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(*/tribunmedan/tribunlampung/tribunjatim)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved