Pelantikan Sekda Siantar

BUDI Utari Siregar Dilantik Kembali Jadi Sekda Siantar, Setelah Perjuangan Panjang Gugatan di PTUN

Budi Utari resmi kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, per Senin (21/2/2022).

Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / ALIJA MAGRIBI
Budi Utari dilantik sebagai Sekretaris Daerah di penghujung jabatan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, Senin (21/2/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Budi Utari Siregar resmi kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, per Senin (21/2/2022).

Ia menjalani pengambilan sumpah dan jabatan oleh Wali Kota Hefriansyah di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar.

Pelantikan Budi Utari ini cukup menarik, mengingat esok Selasa (22/2/2022), Siantar akan memiliki Pelaksana Tugas Wali Kota Pematangsiantar yang baru, yakni dr Susanti Dewayani.

Jalannya pelantikan, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Heryanto Siddik menyampaikan pengangkatan Budi Utari telah sesuai dengan rekomendasi KASN dan Surat Gubernur Sumatera Utara

“Pengangkatan saudara Budi Utari sesuai dengan Rekomendasi KASN No. B-3215/KASN/09/2021 Hal : Rekomendasi Pengangkatan Kembali JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/890/BKD/II/2022 Tanggal 16 Pebruari 2022 Perihal : Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Sidik.

Dasar hukum lain pelantikan Budi Utari, ujar Sidik adalah Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 800/249/II/WK-THN 2022 Tanggal 21 Pebruari 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.

Sementara itu, Hefriansyah menyampaikan selamat atas penugasan kembali Budi Utari sebagai Sekretaris Daerah.

Ia juga menyampaikan agar Budi dapat menjalankan program wali kota yang baru.

“Dengan ditugaskannya Saudara Budi Utari, AP sebagai Sekretaris Daerah Siantar dapat mengakselerasikan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Pematangsiantar. Selamat bekerja dan memimpin jalannya birokrasi,” kata Hefriansyah.

Hefriansyah juga berpesan agar Budi tetap menjaga Integritas dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugas.

“Mudah-mudahan Allah SWT memberikan rahmatnya dalam menjalankan tugas dalam amanah ini,” kata Hefriansyah kembali.

Pelaksanaan pelantikan kembali Budi Utari sebagai Sekda dihadiri sejumlah pejabat tinggi Pratama atau kepala dinas dan badan.

Hadir pula keluarga dan kerabat menyaksikan momen sakral bagi Budi sendiri.

Sekda ke-9 Siantar Selama era Hefriansyah

Selama era kepemimpinan Hefriansyah tepatnya Februari 2017, jabatan Sekretaris Daerah sudah 9 kali berganti.

Khususnya setelah Budi Utari dicopot dan berujung dengan proses hukum di pengadilan.

Adapun nama-nama Sekda di era Hefriansyah antara lain Reinward Simanjuntak, Resman Panjaitan, Budi Utari Siregar, Kusdianto, Basarin Tanjung, Pardamean Silaen, Hendra Darmawan Siregar, Zulkifli dan Zubaidi

Pada 21 Februari 2022, sore, kini Budi Utari Siregar yang pernah sekda defenitif dengan rentan waktu sekitar 1 tahun kembali dilantik sebagai Sekretaris Daerah secara defenitif.

Adapun setelah dilantik kembali, Budi menyampaikan rasa syukurnya. Ia siap kembali mengabdi kepada Wali Kota Pematangsiantar yang baru, dr Susanti Dewayani. Sementara mengenai laporannya ke Polda Sumut tentang putusan MA yang mengabulkan permohonannya kembali sebagai Sekda, otomatis selesai.

“Kita siap menjalani program dari Bu Wali Kota yang baru. Kemudian terkait laporan saya di Polda agar melaksanakan putusan MA, sudah selesai. Karena saya sudah dilantik,” ujar alumni IPDN tersebut

Menang Gugatan di PTUN

Diketahui sebelumnya Majelis Hakim PTUN Medan memutus memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Budi Utari kepada Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah pada Rabu (29/4/2020) lalu.

Dengan nomor registrasi perkara 294/G/2019/PTUN.MDN, Budi menyatakan tergugat (Wali Kota Pematangsiantar) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan nomor 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Kota Pematangsiantar kepada dirinya.

Selain itu, salah satu yang termuat dalam petitum (permohonan gugatan) tersebut, Budi juga meminta Pemko Pematangsiantar memulihkan jabatannya sebagai Sekda Kota Pematangsiantar.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved