Kasus Suap dan Korupsi

Eks Wali Kota Tanjungbalai Diadili Lagi, Kali Ini Soal Kasus Suap Lelang Jabatan

Eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial kembali diadili di PN Tipikor Medan. Kali ini, M Syahrial didakwa dalam kasus suap lelang jabatan.

Kemudian kata Jaksa, pada tanggal 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil 7 orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yang di dalamnya termasuk Yusmada.

"Pada 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah,  yang menetapkan 3 besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, Nefri Siregar," urai Jaksa.

Kemudian pada 5 September 2019 M Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.

Pada hari yang sama M Syahrial menghubungi Sajali Lubis alias Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada Yusmada, bahwa M. Syahrial sudah memilih Terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

"Selain itu M Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang untuk M Syahrial sejumlah Rp 500 juta," urai Jaksa.

Selanjutnya pada hari yang sama di ruang kerjanya pada Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, terdakwa ditemui Sajali, kemudian disepakati uang yang diberikan kepada terdakwa sesuai kesanggupan Yusmada adalah Rp 200 juta.

"Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," beber Jaksa.

Setelah itu Sajali menghubungi M Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ishsan Prawira selaku Ajudan M. Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.

Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Syahrial menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta, selanjutnya Muhammad Ichsan Prawira atas perintah M. Syahrial menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp 9 juta  sehingga total uang yang disetorkan ke rekening M. Syahrial adalah Rp 109 juta.

Selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, Terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

"Perbuatan Terdakwa menerima uang tunai sejumlah Rp 100 juta dari Yusmada karena Terdakwa selaku Wali kota Tanjungbalai telah memilih dan menetapkan Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara," kata JPU.

Dikatakan JPU, perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai membacakan dakwaan, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi, sehingga Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang dua pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved