Menguak Bisnis Prostitusi di Tengah Pandemi Covid-19
Pasangan suami istri (pasutri) di Pringsewu, Lampung, diamankan polisi karena menjalankan bisnis prostitusi di rumahnya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Menguak bisnis prostitusi di tengah pandemi Covid-19.
Pasangan suami istri (pasutri) di Pringsewu, Lampung, diamankan polisi karena menjalankan bisnis prostitusi di rumahnya.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, pasutri yang menjalankan bisnis prostitusi ini berinisial SG (64) dan BR (46), warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Mereka diamankan Polsek Pagelaran pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi PSK kepada lelaki hidung belang," kata Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (20/2/2022).
Hasbulloh mengatakan, tarif yang ditawarkan keduanya adalah Rp 150.000.
Dari transaksi yang terjadi, SG dan BR mendapat keuntungan Rp 35.000 sampai Rp 50.000.
Kedua terduga muncikari ini juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah menggeluti bisnis prostitusi sejak enam bulan terakhir.
Pasutri ini kompak menjalankan bisnis prostitusi karena alasan ekonomi.
Atas dasar informasi masyarakat, petugas menggerebek lokasi prostitusi tersebut.
Pasutri itu pun digelandang ke Mapolsek Pagelaran.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 150.000.
Pelaku dikenai pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukumannya penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Ilustrasi prostitusi (Dok)
Prostitusi Online Bertarif Rp 300.000 di Denpasar
Sementara, Polresta Denpasar mengungkap jaringan prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Jalan Pidada, Kota Denpasar, Bali.
Seorang muncikari, DBP (22), dan dua pekerja seks komersial (PSK) yakni DAZ dan LL turut diamankan ke Polresta Denpasar.
"Kita berhasil mengamankan tiga orang dengan status masing-masing satu muncikari dan dua PSK yang menawarkan dirinya melalui aplikasi online," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Selasa (8/2/2022) lalu, dikutip dari Kompas.com.
Sukadi menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online di kawasan Denpasar bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di kawasan Jalan Pidada, Kota Denpasar.
Berbekal laporan itu, polisi kemudian menyelidiki hingga berhasil mengamankan satu PSK berinisial DAZ.
Berdasarkan pengakuan DAZ, ia dicarikan tamu oleh DBP.
Selanjutnya, DAZ diminta melayani tamu yang datang untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Selanjutnya setelah deal dengan customer yang membayar Rp 300.000 langsung melakukan hubungan badan. Pada saat diamankan, yang bersangkutan baru saja selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ucap Sukadi.
Sukadi menyebut, uang sebesar Rp 300.000 kemudian dipotong Rp 50.000 untuk diberikan kepada sang mucikari DBP.
Uang itu diberikan sebagai bentuk jasa karena DBP sudah mencarikan tamu.
Sedangkan PSK berinisial LL sudah mendapat dua tamu dengan tarif masing-masing Rp 250.000.
Sama seperti DAZ, LL juga memberikan uang Rp 50.000 kepada DBP sebagai bentuk jasa karena sudah mencarikan tamu.
"Kita sudah mengamankan pelaku dan saksi serta barang bukti ke mako Polresta Denpasar, kemudian melaksanakan interogasi kepada pelaku dan saksi-saksi," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun.
(*/Tribun-medan.com/ TribunLampung.co.id/ Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/prostitusi-online-ilustrasi.jpg)