Bansos

MULAI HARI INI cekbansos.kemensos.go.id Bansos yang Dikucurkan, Cara Mencairkan Bansos PKH

Pemerintah mulai mencairkan Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I mulai hari ini, Senin  21 Februari 2022.

Editor: Salomo Tarigan
WARTAKOTA.t r ibunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Bantuan Sosial 

*cekbansos.kemensos.go.id Bansos yang Dikucurkan mulai hari ini

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I mulai hari ini, Senin  21 Februari 2022.

Pemerintah menargetkan penyaluran bansos 2022 harus selesai dalam dua pekan terakhir di bulan Februari.

"Kemensos, Kemendes, dan Kemendikbud agar segera mempercepat penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir bulan Februari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kamis(17/2/2022) sebagaimana dikutip dari kemenkopmk.go.id.

Baca juga: Drama Manchester City Tumbang, Liverpool Menang, Perburuan Juara Liga Inggris Memanas

Menko PMK meminta kepada seluruh pihak untuk dapat berkomitmen dalam mengawal percepatan penyaluran bansos

"Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022."

"Langkah percepatan salur seperti yang sudah direncanakan oleh Kementerian Sosial," kata Muhadjir.

Baca juga: PANTAS DIBURU Harga HP Vivo Y12s Bulan Februari, Daftar Harga Handphone Vivo Seri Y Cek di Sini

Baca juga: KLASEMEN LIGA Inggris Setelah Man City Kalah, Liverpool Menang, Posisi Chelsea di Peringkat 3

Lebih detail, langkah percepatan salur bansos tersebut ialah untuk PKH tahap I disalurkan oleh Bank dimulai tanggal 21 Februari 2022.

Untuk mengecek apakah masyarakat mendapatkan bantuan PKH bisa melalui website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek penerima PKH

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved