Polres Tanah Karo

Jual Beli Ganja di Lapo Tuak 2 Pria Diringkus Tekab Polres Karo

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengungkap kasus narkotika di warung tuak di Jalan Kaban Jahe Tigapanah.

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Kolase foto kedua tersangka kasus jual beli ganja yang diamnakan Takab Polres Tanah Karo di Kedai Tuak di Jalan Kabanjahe-Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. 

Jual Beli Ganja di Kedai Tuak, 2 Pria Diringkus Tekab Polres Tanah Karo

TRIBUN-MEDAN.COM. TANAH KARO -Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus narkotika.

Kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, pengungkapan kali ini anggotanya mengungkap kasus jual beli ganja yang dilakukan dua pria di warung tuak.

"Keduanya ditangkap pada Jumat(18/02/2022), sekira Pukul 21.00 WIB, di sebuah Kedai Tuak di Jalan Kabanjahe-Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo,"ujar AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Selasa (22/2/2022).

Menurut Kapolres, penangkapan berkaitan dengan Ops Antik Toba 2022 di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap JG (37), warga Desa Singa Gang  Melati VI Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo dan PS (50), warga Jalan Perwira Kelurahan Gung Leto Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Menambahkan keterngan Kapolres, Kasi Humas Polres Karo Briptu Panji A mengatakan, penangkapan berawal dari Informasi yang diperoleh Petugas pada Jumat (18/02/2022) lalu.

"Ketika itu seekira pukul 20.00 WIB kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja di sebuah Kedai Tuak. Selanjutnya pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan,"KATA Briptu Panji.

Lalu, pada pukul 21.00 WIB Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karomenangkap keduanya, JG dan PS yang sedang berada di dalam Kedai Tuak tersebut. 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, polisi menemukan 10 bungkus plastik bening narkotika jenis ganja kering.

"Setelah ditimbang dengan berat 13, 55 milik JG yang siap dijual. Dan ditempat yang sama ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja setelah ditimbang denga berat 1,50, dan dan 1 batang puntung rokok yang sudah tercampur narkotika jenis ganja seberat 0,70 gram milik PS,"ujar Kasi Humas.

Kepada polisi,PS mengakui dia membeli Ganja dari JG.

Adapun barang bukti yang turut disita di TKP adalah Uang Tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan ganja dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Union milik JG.

"Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku dan barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik,"ujar Kasi Humas Polres Karo Briptu Panji A.

(Jun/tribun-medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved