Demo UKT

Mahasiswa UINSU Demo Depan Kampus, Minta Keringanan Uang Kuliah Tunggal, dan KIP Kuliah

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) untuk menuntut keringanan uang kuliah tunggal (UKT) dan kejelasan Kartu Indonesia Pintar

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / ANISA RAHMADANI
Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kampus UINSU, Selasa (22/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) untuk menuntut keringanan uang kuliah tunggal (UKT) dan kejelasan Kartu Indonesia Pintar ( KIP) kuliah.

Para mahasiswa ini pun melakukan unjuk rasa di Kampus II UIN Sumut, Jalan Pancing, Selasa (22/2/2022).

Unjuk rasa tersebut terlihat menimbulkan kemacetan di pintu masuk kampus.

Para unjuk rasa juga membakar ban bekas sebagai bentuk kekecewan mereka atas kebijakan kampus yang mempersingkat pariode pembayaran UKT pada semester ini.

Seorang mahasiswa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, mahasiswa benar-benar dibebankan membayar UKT tanpa ada subsidi seperti semester sebelumnya, dimana mendapat keringanan 10 persen.

"Untuk teknis di periode ini memang gak ada dapat. Dan UIN di bawah Kemenag bukan Kemendikbud, jadi peraturan masalah UKT memang gak ada dapat," kata mahasiswa itu.

Baca juga: DINAS Pekerjaan Umum Kerja Keras, Kolaborasi dengan Semua Kecamatan Wujudkan Medan Bebas Banjir

Baca juga: Bupati Franc Tumanggor Ajak Kaum Muslimin di Pakpak Bharat Tetap Bermitra dengan Pemerintah

Dia mengatakan secara pribadi sudah dua kali mengurus pengurangan UKT itu manajemen kampus di semester lalu.

Namun, diakuinya baru sekali mendapat keringanan dari kampus.

Namun begitu, saat ditanya soal mahasiswa yang mendapat bantuan UKT dimasa pandemi Covid-19, mahasiswa itu mejelasakan, bahwa tidak semua mahasiwa lulus dalam pengurusan itu.

"Itu juga pake seleksi lagi, dokumen yang harus disiapkan banyak, Ada verifikasi lagi, tapi gak semuanya lulus," pungkasnya.

Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Rektor UIN Sumut, Prof. Syahrin Harahap tentang pembayaran UKT memerintahkan agar pembayaran UKT pariode semester genap tahun 2021-2022 pada tanggal 2-25 Februari 2022.

"Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP sampai akhir jadwal pembayaran itu, maka mahasiswa akan gugur, tidak bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di Portal Sistem Akademik (PortalSIA)," tulis petikan surat itu.

Hingga saat ini tribun-medan.com masih mencoba untuk konfirmasi kepada UIN SU dalam permasalahan ini.

Baca juga: Aurel Hermansyah Melahirkan Bayi Perempuan, Thariq Halilintar Kegirangan: Anak Aku Ada Dua Sekarang

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Pinangsori Tetap Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

(cr5/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved