Breaking News

Tips

Aturan Terbaru Tahun 2022, Tanah HGB Bisa Hilang Jika Sewa Tak Diperpanjang Secara Berkala

Jika masa sertifikat HGB berakhir dan belum diperpanjang, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara atau perusahaan.

ilustrasi tribunnews
Sertifikat Hak Milik tanah dari BPN 

TRIBUN-MEDAN.com - Aturan terbaru Tahun 2022, tanah HGB bisa hilang jika sewa tak diperpanjang secara berkala.

Kini tanah yang bersertifikat (Hak Guna Bangun) HGB terbaru 2022 berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya.

Diketahui perbedaan aturan terkait sertifikat HGB 2022 sangat berbeda signifikan.

Melansir kompas.com, Hak Guna Bangunan (HGB) adalah kewenangan pemerintah kepada warga negara untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya.

Sertifikat HGB diberikan kepada masyarakat untuk memberdayakan lahan berupa pendirian bangunan atau keperluan lain dalam jangka waktu tertentu.

Terkait hal ini Staf Khusus dan Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa HGB tidak selalu ada di atas tanah negara.

Tetapi juga bisa berada di atas tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik.

Sehingga, jika masa sertifikat HGB berakhir dan belum diperpanjang, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara atau perusahaan.

“Jadi kalau tidak diperpanjang akan kembali ke pemiliknya, kalau milik negara kembali ke negara kalau perusahaan kembali ke perusahaan,” jelas Taufiq saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Berkas-berkas Ini Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah Pasal 35, pemegang HGB yang tidak lagi memenuhi syarat wajib melepaskan atau mengalihkan HGBkepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun.

Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, maka hak tersebut akan hapus karena hukum.

Oleh karena itu, seluruh pemegang HGB harus memperhatikan masa berlaku HGB dan waktu untuk memperpanjang sertifikat.

Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara faktual dari Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/1/2022).
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara faktual dari Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/1/2022). (Dok KLHK)

HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Lebih lanjut, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbaharui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

“Tetapi dalam perpanjangan tersebut akan dilihat dalam konteks peruntukannya, apakah sesuai dengan rencana tata ruang dan apakah dimanfaakan secara benar atau tidak,” tambah Taufiq.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved