Berita Binjai

DPO Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai Juanda Prastowo, Segera Disidangkan di PN Medan

Kejaksaan Negeri Kota Binjai sudah mengirimkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV

Penulis: Satia | Editor: Tommy Simatupang
Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
Pengadilan Negeri Medan. (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri) 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri Kota Binjai sudah mengirimkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan terhadap tersangka Juanda Prastowo, ke Pengadilan Negeri Kota Medan.

Sidang akan dilakukan secara In Absentia terhadap Juanda Prastowo.

Dalam hal ini, Kejari Binjai telah mengirimkan berkas ke PN Medan, pada 21 Februari 2022.

"Kita akan segera kirimkan berkas ke PN Medan terkait dengan kasus ini," kata Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris, Rabu (23/2/2022).

Secara jelasnya, Harris menyampaikan mengenai sidang In Absentia dapat diartikan persidangan yang tanpa dihadiri oleh terdakwa.

"Ya, nantinya tanpa kehadiran Juanda, dan sidang tetap akan berlanjut," katanya.

Saat ini, Juanda Prastowo juga masih menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV tersebut.

"Saat ini, kita lagi menunggu jadwal persidangan," ucapnya.

Harris juga menyampaikan, dalam penetapan DPO dan pencarian, tidak ada satu oknum pun yang berani melindungi Juanda.

Artinya, Kejari Binjai terus melakukan pengejaran terhadap Juanda.

Selama ini, sambungnya pengejaran terhadap Juanda masih terus dilakukan.

Dalam hal ini, ada satu tersangka lagi yang telah ditetapkan berstatus DPO, yakni Direktur Tunas Muda Asli.

Kedua orang ini, dikatakannya masih dalam pengejaran Jaksa.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai Syahrial menjalani sidang secara daring dari Lapas Kota Binjai, terkait dugaan korupsi pengadaan ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved