TERKUAK Perempuan yang Suruh Adam Deni Unggah Dokumen Ahmad Sahroni
egiat media sosial Adam Deni untuk mengunggah dokumen pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
TRIBUN-MEDAN.com- Perempuan berinisial OS yang menyuruh pegiat media sosial Adam Deni untuk mengunggah dokumen pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni disebut hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi.
Hal tersebut sekaligus membantah anggapan orang yang menyuruh Adam Deni merupakan orang yang memiliki kuasa.
"OS hanya ibu rumah tangga biasa," ujar Susandi saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Terima Aspirasi Buruh, Anggota DPRD Sumut Robek Aturan JHT
Adam Deni, kata dia, baru mengenal OS beberapa bulan terakhir. Mereka saling mengenal karena sama-sama aktif bersosial media.
"Sepertinya mereka baru kenal beberapa bulan ini, mereka ketemu di dunia medsos kayaknya. Mereka hanya sebatas berteman di medsos, karena sesama penggiat media sosial," pungkas Susandi.
Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni kembali muncul ke hadapan publik. Kali ini, dia membuat video permintaan maaf seusai tersandung kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Dilihat Tribunnews.com, Adam Deni tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan memakai masker berwarna hijau. Adapun video tersebut diambil saat Adam Deni menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Awalnya, Adam Deni menceritakan bahwa dirinya sudah ditahan selama 13 hari di Rutan Bareskrim Polri. Selama di dalam sel, dia mengaku tidak pernah macam-macam.
"Saya Adam Deni Geraka, saya sudah 13 hari kurang lebih 13 hari ditahan di sel tahanan Mabes Polri, saya tidak macam-macam di dalam. Saya ikuti semua aturan, saya juga di dalam sel isolasi mandiri, yang mana sel tersebut dikunci dari luar kita tidak bisa keluar," ujar Adam Deni seperti dilihat Tribunnews pada Selasa (22/2/2022).
Adam juga sempat menyatakan permintaan maaf.
Ternyata, permintaan maaf itu ditujukkan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang diduga menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
"Untuk itu saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni. Saya juga mau meminta tolong kepada bang Ahmad Sahroni untuk mengetukkan hatinya untuk saya," terang Adam.
Baca juga: BURUH Minta Menaker Dipecat Karena Kebijakan JHT, Ini 5 Tuntutannya di Depan DPRD Sumut
Adam mengakui bahwa mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemilik atau ilegal akses merupakan tindakan yang salah.
Dia pun telah menyesali perbuatannya tersebut.