Penggelapan Mobil Rental
Anggota TNI AU Lanud Soewondo Digebuki Hingga Lebam-lebam, Pelaku Diadili
Anggota TNI AU Lanud Soewondo digebuki hingga lebam-lebam dalam perkara penggelapan mobil rental
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Anggota TNI AU Lanud Soewondo Medan, Serka Wardi Usmanto Tambunan dan M Urif Harianto dianiaya sekelompok orang di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo ini berkaitan dengan perkara penggelapan mobil.
Berkaitan dengan kasus ini, seorang diantara pelaku bernama Arief Azhari diadili di PN Medan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti, kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo ini terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021 lalu.
Kala itu, terdakwa Aief Azhari melhat ada keramaian tak jauh dari rumahnya.
Dia mendengar ada tentara gadungan.
"Lalu terdakwa menghampiri saksi korban, dan langsung memukul saksi korban menggunakan tangan kanan ke arah tangan kiri korban sebanyak satu kali," kata JPU, Rabu (23/2/2022).
Tidak hanya itu, terdakwa juga menarik baju korban.
Dalam aksinya, terdakwa dibanti Hasanuddin Siregar.
Hasanuddin Siregar ikut memukul wajah, persisnya di bagian hidung dan mata sebelah kiri.
"Berdasarkan visum et repertum, saksi korban Wardi Usmanto Tambunan dijumpai bengkak pada kepala belakang bagian kanan, bengkak dan memar pada dahi, bengkak dan memar pada bawah mata kanan diduga akibat benda tumpul," kata JPU.
Baca juga: Maling Pagar di Lanud Soewondo Ternyata Pemain Lama, Hilang Nyali Ditangkap Petugas TNI AU
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Dalam kasus ini, Serka Wardi Usmanto Tambunan digebuki hingga lebam-lebam ketika hendak mengambil mobil rental milik kerabatnya.
Kala itu, mobil rental milik kerabat Serka Wardi digelapkan oleh seseorang di kawasan Klambir V.
Lalu serka Wardi bersama kerabatnya menuju Klambir V.
Sampai di lokasi, Serka Wardi malah diteriaki tentara gadungan.
Dia kemudian digebuki hingga lebam-lebam oleh massa.
Baca juga: Sungguh Tega, Oknum Anggota TNI AU Usir Mertua Penyandang Disabilitas dari Rumah Dinas
Brimob Gadungan
Dalam kasus ini, ada peran Brimob gadungan bernama Sozotolu Laoli alias Pak Tian.
Sozotolu Laoli inilah yang menjual mobil rental milik kerabat Serka Wardi.
Saat ini, Sozotolu Laoli masih buron dan belum tertangkap.
Diketahui, Sozotolu Laoli ini merupakan residivis kasus penadahan barang curian.
Menurut informasi pada website sipp.pn-tanjungbalai.go.id, Sozatolu Laoli alias Pak Tian pernah diadili pada November 2019 silam di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) karena kasus penadahan barang curian.
Brimob gadungan ini membeli motor curian dari Binsar Napitupulu alias Ken Ken.
Saat itu, Ken Ken menawarkan sepeda motor jenis matic yang tidak memiliki surat kepada Sozatolu Laoli dengan harga Rp 4 juta.
Lalu, Sozatolu Laoli pergi menemui Ken Ken di tempat yang telah dijanjikan dan mengambil sepeda motor tersebut.
Kemudian, ia pergi membawa sepeda motor tersebut dan meletakkan di rumah.
Dan mempromosikan sepeda motor itu ke media sosial.
Setelah tiga hari, ada seseorang yang tidak dikenalnya menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp 5,2 juta, dan langsung mengajak untuk bertemu.
Ternyata yang membeli sepeda motor tersebut adalah pemiliknya bernama Sri Erjunita.
Korban yang mengetahui kendaraan tersebut miliknya langsung melaporkannya kepada polisi.
Lalu, Sozatolu Laoli pun ditangkap bersama barang buktinya.
Saat itu, Sozatolu Laoli dipidana sesuai Pasal 480 ke-1 KUHPidana.(tribun-medan.com)