Surat Edaran Menteri Agama
BEGINI Tanggapan MUI dan Kemenag Deliserdang Soal SE Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deliserdang mengapresiasi adanya Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 5 tahun 2022
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com-DELISERDANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deliserdang mengapresiasi adanya Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
Ketua MUI Deliserdang, Amir Panatagama berpendapat sudah tepat kalau Kementerian Agama ikut campur.
Kebijakan yang dikeluarkan saat ini dianggap merespon apa yang sebelumnya telah disampaikan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).
" Artinya ini (Edaran Menteri Agama) merespon apa yang disampaikan Jusuf Kalla sebagai Ketua DMI. Meski sebenarnya sudah lama (penyampaian) tapi apresiasi karena ada respon. Cuma memang sayangnya tidak tepat waktunya karena terlalu lama, kemudian dikala masih banyak keperluan tiba tiba muncul itu (SE),"kata Amir Panatagama Kamis, (24/2/2022).
Amir menambahkan sebagian apa yang disampaikan Menteri Agama di SE sudah mereka laksanakan.
Diakui juga pada saat ini masih ada yang memang belum mengindahkan. Walaupun masih ada beberapa masjid yang masih berkoar-koar namun sejauh ini belum ada warga yang komplain.
"Untuk sholat tarawih suara sudah di dalam masjid sehingga tidak bertabrakan suaranya (antara masjid satu dengan masjid lain). Kalau untuk di Deliserdang insaallah sudah lama (diterapkan) dan aman, kalau ada masjid yang berkoar koar insaallah belum ada warga yang komplain,"kata Amir.
Amir menyebut SE Menag dibuat untuk merapikan suara karena yang ia ketahui khusus di Jawa kesannya sudah seperti tidak ada lagi batasan.
Kepada masyarakat ia pun meminta agar tidak terbawa hal-hal yang diluar dari pada peraturan.
Masyarakat juga diharapkan tidak terpancing dengan adanya banyolan suara binatang yang disampaikan oleh Menteri Agama.
"Kalau banyolan Pak Menteri soal suara binatang nggak usah digubris justru nanti memperuncing masyarakat. Maksudnya bukan begitu juga. Aturan inikan untuk merapikan,"ucap Amir.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang, Abdul Haris Harahap menyebut sebenarnya sudah lama ada aturan yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di masjid atau musholla.
Namun pada saat ini kembali diperbaharui sehingga muncul Se Menteri Agama nomor 5 tahun 2022. Ia hanya menganggap kalau riuh yang terjadi saat ini karena ada hubungannya dengan politik.
"Kalau di Deliserdang tidak ada masalah karena sudah lama juga sebenarnya aturan itu. Ya karena politik juga ini makanya dihebohkan. Namanya edaran bisa dilaksanakan bisa tidak. Itukan yang paling getol (mengusulkan) dulu Jusuf Kalla sebagai ketua DMI,"kata Abdul Haris Harahap.
Selama ini, lanjut Abdul Haris banyak hal-hal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/masjid-raya-al-musannif-di-desa-tabuyung.jpg)