Polisi Jual Sabu
JUAL SABU, Brigadir Erwin Divonis Enam Tahun Penjara
Oknum polisi yang tertangkap tangan jualan sabu akhirnya divonis hakim enam tahun penjara
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Brigadir Polisi Erwin Tua Parsaoran Samosir (35), anggota kepolisian yang jual sabu divonis enam tahun penjara oleh hakim PN Siantar.
Menurut Humas PN Siantar, Rahmat Hasibuan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terdakwa Erwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menjual narkoba.
“Vonisnya sama dengan tuntutan jaksa, 6 tahun. Adapun denda yakni Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Rahmat Hasibuan dikonfirmasi, Kamis (24/2/22).
Baca juga: SAKSI Sebut Susah Bedakan Seragam Satpam dengan Polisi, Sidang Oknum Polisi Peras Pengendara
Adapun pada tuntutan JPU Esther Hutauruk dalam sidang sebelumnya, menyampaikan Bintara Polri yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Simalungun melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Erwin dianggap tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika bukan tanaman.
Kemudian pertimbangan pemberat, bahwa yang bersangkutan adalah aparat kepolisian yang justru melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah.
Baca juga: Agus Ramadhan Tanjung Oknum Polisi yang Ikut Gelapkan Sabu 19 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup
Dalam perkara ini, Brigdir Erwin ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Siantar, Kamis (14/10/2021) di sebuah indekos yang berada di Gang Cisadane, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Ia kemudian didakwa memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat 1,04 gram, yang mana menurut Personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Erwin merupakan pengedar narkoba.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Brigadir-Erwin-jual-sabu-divonis-enam-tahun.jpg)