Restorative Justice
Kisah Satria (34) Pencuri Kotak Amal Untuk Berobat Ibu, Akhirnya Dihadiahi Restorative Justice
Perjuangannya mencari biaya ibu berobat meski dengan cara mencuri kotak amal berisi 75 ribu ternyata menjadi sorotan para penegak hukum.
TRIBUN-MEDAN.com - Kisah seorang pria bernama Satria (34) mencuri kotak amal untuk biaya berobat ibu baru-baru ini disorot.
Satria mencuri kotak amal berisi 75 ribu di Masjid Al Haroman, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang ditangkap pada Minggu (20/2/2022) sekira pukul 16.30 lalu.
Perjuangannya mencari biaya ibu berobat meski dengan cara mencuri kotak amal berisi 75 ribu ternyata menjadi sorotan para penegak hukum.
Akhirnya, Satria diberikan restorative justice oleh Polres Prabumulih seperti dilansir Tribun-Medan.com dari Sripoku.com, Kamis (24/2/2022).
Polisi memberikan restorative justice kepada Satria lantaran dari hasil penyelidikan pelaku mencuri kotak amal berisi Rp 75 ribu untuk digunakan berobat orang tuanya yang sakit.
Tidak hanya itu, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi bersama Kasat Reskrim AKP Jailili memutuskan melakukan restorative justice kepada tersangka karena mendapati kakak tersangka dalam kondisi gangguan jiwa.
Hal itu diketahui setelah petugas mendatangi rumah Satria guna kepentingan penyelidikan beberapa waktu lalu.
"Tersangka adalah orang tidak mampu, itu diketahui setelah penyidik datang ke rumahnya dan ibunya sudah sakit-sakitan membutuhkan pengobatan rutin, selain itu kakak Satria ini mengalami gangguan kejiwaan," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MSi kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Kasat Reskrim menuturkan, pihaknya menghubungi pengurus masjid dan memberikan masukan penyelesaian perkara melalui keadilan restorative justice mengingat kondisi tersangka terdesak keadaan lalu akhirnya dilakukan perdamaian.
"Kita lakukan pertimbangan hukum mendalam dengan berbagai aspek pertimbangan terkait kasus pencurian kotak amal itu dan akhirnya dilakukan restorative justice," bebernya.
Namun Kasat mengaku, tidak semua kasus hukum akan dilanjutkan proses hukum apalagi telah diselidiki dahulu latar belakang tersangka.
"Selanjutnya, Polres Prabumulih memberikan bantuan serta mengembalikan kerugian yang dialami korban sedangkan tersangka diberikan tali asih," jelasnya.
Kisah Lainnya
Daniel Sinaga mengucap syukur setelah dibebaskan dari perkara pencurian uang Rp 800 ribu milik seorang kakek bernama Wagirin.
Anggara Suryanagara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli menutup perkara dengan penerapan restorative justice.
Penghentian penuntutan perkara menghadirkan masing-masing dua belah pihak yang beperkara didampingi Kasubsie Pidum/Pidsus, Putra Siregar.
"Ini pembelajaran untuk Daniel Sinaga agar tidak mengulangi lagi perbuatannya kemudian hari. Tentunya, ini harus jadi pembelajaran bagi Daniel, karena kalau diulangi lagi tidak akan ada lagi kesempatan untuk tidak dihukum,"ujar Anggara kepada Daniel, Rabu (16/2/2022).
Anggara mengatakan, setelah mempelajari berkas keduanya bahwa kasus tersebut tidak semestinya dibawa ke pengadilan.
Anggara melihat, antara dua belah pihak yang berperkara lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan.
Oleh karena itu, Anggara menyelesaikan dua berkas perkara itu berdasarkan Restorative Justice/Keadilan Restoratif.
Setelah mendapat persetujuan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) melalui Kajati, hingga pada hari ini Anggara menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terhadap perkara.
"Setelah mendapat persetujuan dari Jampidum melalui Kajati, akhirnya menerbitkan SKP2 terhadap perkara Daniel Sinaga. Yang mana perkara kedua-duanya telah memenuhi ketentuan untuk dihentikan penuntutan perkaranya,"kata Anggara.
Anggara menegaskan, bahwa Restorative Justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis.
"Jalannya penghentian penuntutan perkara sudah memenuhi ketentuan dalam Perja (Peraturan Kejaksaan) No. 12 Pasal 5 Tahun 2020, yakni terkait syarat-syarat dapat atau tidaknya dilakukannya restorative justice, mengingat dua tindak pidana ini ancamannya 5 tahun, baru pertama kali dilakukan oleh para tersangka dan telah tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak sehingga pada hari ini dan pimpinan setuju kita hentikan penuntutannya dan tidak sampai ke pengadilan," ucap Anggara.
Daniel Sinaga ketika diwawancara mengaku kesalahannya dan tidak akan mengulang perbuatan serupa.
Daniel berterima kasih kepada Anggara Suryanagara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang telah menghentikan penuntutan perkaranya.
Menurut Anggara, pencurian uang milik seoranga kakek Wagirin sejumlah 800 Ribu Rupiah.
Pencurian uang dilakukan karena terdesak himpitan ekonomi.
Daniel membutuhkan uang untung membiayai lima anak serta istrnya yang sedang hamil, Butet Sijabat.
Butet Sijabat istri pelaku mengucap syukur karena tulang punggung keluarganya bisa terlepas dari jerat hukum dalam restorativ justice tersebut.
Butet sehari-hari hanya tukang seorang buruh cuci, sedangkan Daniel suaminya hanya kuli bangunan.
"Sangat bersyukur, dan tidak akan pernah terulang lagi perbuatan yang begini,"ujar Butet.
Sementara itu, Wagirin yang berperkara dengan Daniel Sinaga berlapang dada dan memaafkan korban.
Apalagi, setelah mempertimbangkan, bahwa Daniel masih memiliki anak yang masih kecil dan istrinya sedang hamil 8 bulan.
(*/ Tribun-Medan.com)