Kasus Penipuan
BERTEMU di Hotel, Rachmad Lumbantobing Ditipu Teman Perempuannya Senilai Rp 550 Juta
Berawal dari pertemuan di sebuah hotel di Pekan Baru, Rachmad Lumban Tobing ditipu Safita Linda Mora Panjaitan hingga setengah miliar.
Ketika korban mencairkan cek tersebut di Bank Mandiri, oleh pihak Bank Mandiri menolak dengan alasan dana tidak dapat cairkan karena tidak ada dana dalam rekening tersebut, kemudian mengetahui hal tersebut saksi korban menghubungi terdakwa namun terdakwa tidak mengangkat telepon saksi korban.
"Terdakwa menonaktifkan nomor handphonenya sehingga saksi korban tidak dapat lagi menghubungi terdakwa," kata JPU.
Karena terdakwa tidak dapat dihubungi oleh saksi korban, lalu saksi korban menghubungi suami terdakwa yahg bernama Charles Hasudungan, namun suami terdakwa juga tidak dapat membantu saksi korban untuk mengembalikan uang milik saksi korban.
Sehingga saksi korban yang merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.
"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp550 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)