Breaking News

Laut China Selatan

INDONESIA dan Negara Tetangga Sudah Siap-siap Jika Terjadi Perang di Kawasan Indo-Pasifik

Dua pemindai radar buatan AS malah ditemukan mengapung di lepas pantai Sulawesi Selatan awal bulan ini.

Editor: AbdiTumanggor
China Military
PLA Navy latihan di Pasifik 

Penetapan terhadap 3.103 komponen cadangan tersebut digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).

Adapun 3.103 anggota komponen cadangan atau komcad yang telah ditetapkan terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III Siliwangi 500 orang, Rindam IV Diponegoro 500 orang. Kemudian, Rindam V Brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan, pembentukan komponen cadangan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Pembentukan komponen cadangan yang berasal dari unsur warga negara, kata Prabowo, dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran seleksi pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.

Menurut Prabowo pendaftaran Komponen Cadangan 2021 telah dibuka pada tanggal 17 - 31 Mei 2021.

Kemudian dilakukan seleksi pada 1 - 17 Juni 2021. Lalu latihan dasar kemiliteran pada 21 Juni sampai dengan 18 September 2021 dan penetapan pada 7 Oktober 2021.

Apa itu komponen cadangan?

Merujuk UU PSDN, yang dimaksud dengan komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Dalam upcara penetapan komponen cadangan, Jokowi menegaskan bahwa komponen cadangan hanya digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Ia menekankan, komponen cadangan tidak boleh melakukan kegiatan secara mandiri.

“Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari. Setelah ditetapkan, anggota komponen cadangan kembali ke profesi masing-masing dan beraktivitas seperti biasa.

Masa aktif komponen cadangan hanya pada saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi. Namun, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara.

Komponen cadangan dikerahkan apabila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Kemudian, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI.

“Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri,” katanya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved