Kisah Indra Kenz Merantau dari Rantauprapat ke Medan untuk Bantu Keluarga dan Ubah Nasib

Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan serta judi online.

HO
Indra Kesuma alias Indra Kenz 

TRIBUN-MEDAN.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan serta judi online melalui aplikasi trading saham ilegal, Binomo.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Polisi mengatakan, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kemungkinan asetnya akan disita.

Lantas siapakah sosok Indra Kenz?

Dikutip dari Tribunnewswiki, Indra Kenz memiliki nama asli Indra Kesuma.

Ia dikenal sebagai seorang pengusaha dan konten kreator kelahiran Rantauprapat, Labuhanbatu, 31 Mei 1996.

Lewat unggahannya di Instagram, Indra Kenz mengaku menempuh pendidikan tinggi di Medan.

Kemudian laki-laki 25 tahun itu lulus pada 2018 dengan gelar Sarjana Teknik.

"Gua merantau ke Medan delapan tahun yg lalu, tujuannya buat kuliah dan kerja."

"Dengan harapan bisa mengubah nasib keluarga dan punya kehidupan yang lebih baik.

Lulus tahun 2018 dengan gelar ST (Sarjana Teknik)," tulis Indra Kenz.

Perjalanan Hidup

Indra Kenz sempat mengungkap perjalanan kariernya.

Ia merantau ke Kota Medan pada tahun 2014 untuk kuliah dan kerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved