Berita Persidangan

PENGADILAN Tinggi Medan Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Lingkar Tanjungbalai

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, perberat hukuman terdakwa Korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai

Tayang:
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang dugaan korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 senilai Rp 25,7 miliar, Direktur PT Fella Ufaina Endang Hasmi dan Direktur Citra Mulia Perkasa Anwar Dedek Silitonga, di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, perberat hukuman terdakwa Korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai, Abdul Khoir Gultom dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Putusan tersebut diketuk oleh hakim ketua Poltak Sitorus, didampingi hakim anggota Tigor Manullang dan Yusra.

Majelis Hakim menilai Direktur CV Dexa Tama Consultant ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim dalam amarnya sebagaimana termuat dalam SIPP PN Medan, Sabtu (26/2/2022).

Sementara sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Immanuel Tarigan hanya memvonis terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu terdakwa lainnya yakni Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, Anwar Dedek Silitong mendapat perbedaan hukuman hanya di uang pengganti kerugian negara. Yang mana Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Linton Sirait memvonis Anwar supaya membayar uang pengganti sebesar Rp 1.153.762.691,06.

"Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim.

Diketahui sebelumnya Majelis Hakim PN Medan memvonis terdakwa Anwar dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 1.173.762.681,06 subsidar 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Direktur PT Fella Ufaira, Endang Hasmi yang telah divonis hakim PN Medan dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan masih dalam proses menunggu hasil putusan banding.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai, bahwa perkara ini berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Di antaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter. Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp 25.750.000.000.

"Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp 8.245.639.000," kata Jaksa.

Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan tersebut adalah CV Dexa Tama Consultant (DTC) dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur (juga berkas penuntutan terpisah/split) dengan nilai kontrak Rp49.650.000.

"Pekerjaan di STA 7+200 – 7 + 940 nilai kontrak sebesar Rp 3.270.442.000 yang diawasi CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) dengan Direktur Muhammad Sapran Lubis dengan pagu Rp49.275.000," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved