Kasus Bupati Langkat
Pengusaha Yusuf Kaban Mangkir Pemeriksaan KPK, Kontraktor Muara Perangin Angin Hadir
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, Yusuf Kaban mangkir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya.
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Pengusaha, Muhamad Yusuf Kaban, mangkir dari panggilan tim penyidik KPK, Jumat (25/2/2022), yang menangani kasus korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, Yusuf Kaban mangkir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya.
"KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan selanjutnya," kata Ali menegaskan.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Muara Perangin Angin (MR).
Lewat kontraktor itu, tim penyidik mendalami aliran uang yang diterima tersangka lainnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP karena tersangka MR dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat," kata Ali Fikri.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebagai penerima suap yaitu Terbit; Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, sekira tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar yang adalah saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan ini, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin-angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Iskandar untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.