Berita Sumut

Polda Sumut Tangkap 6 Kurir Narkoba Antar Negara, Temukan Sabu 59 Kilogram dan Ganja 53 Kilogram

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap empat kurir sabu-sabu antar negara dan Provinsi.

Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Suasana saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti terkait tangkapan sabu-sabu dan ganja, Selasa (1/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap empat kurir sabu-sabu antar negara dan Provinsi.

Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan adalah jaringan Malaysia-Indonesia. Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda pada 23 Januari 2022 lalu.

Pertama, pihaknya menangkap tersangka Armansyah di sekitar Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kecamatan Medan Utara.

Dari Honda Supra X BK 2033-QH yang dikendarai Armansyah polisi berhasil mengamankan 10 kilogram sabu-sabu.

Kemudian mereka melakukan pengembangan ke Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Baru.

Di situ polisi memberhentikan mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver BK 1568 JP yang dikendarai oleh Syahrin dan Dedi serta ditemukan barang bukti berupa sebuah tas plastik berisikan 18 Kilogram sabu-sabu.

Selanjutnya personil memberhentikan satu mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH yang dikenderai oleh Khoirul di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota dan ditemukan sabu-sabu seberat 31 Kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Wisnu Adji mengatakan barang haram tersebut berasal dari Malaysia kemudian dikirim ke perairan Aceh dan tiba di Tanjung Balai kemudian ke Medan.

Wisnu menyebut para kurir ini mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta.

"Ini merupakan jaringan dari Malaysia kemudian diperairan Aceh, kemudian Tanjung Balai dan kemudian datang ke Medan. Atas kegiatan ini dia diberikan upah 5 juta untuk menyerahkan dari A ke B. Itu hanya di Medan diberikan upah 5 Juta," ucapnya.

Selain sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan dua kurir ganja antar provinsi asal Aceh ke Sumut Panedi dan Rivelino. Dua kurir itu ditangkap pada 23 Januari lalu dan diamankan ganja seberat 53 Kilogram.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil tepatnya di bagasi dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa satu buah goni berisikan 30  bungkus berisikan Narkotika Jenis ganja dan 23 bungkus berisikan Narkotika jenis Ganja," ucapnya. 

Dari hasil keterangan Panedi, ganja tersebut diperoleh dari Rian di Aceh Tenggara. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu per kilogram.

Polisi menyebut berkas perkara para tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Terhadap para tersangka sabu-sabu dikenakan 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2. Sementara terhadap tersangka kurir ganja dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 111 ayat 5.

"Dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar," ucapnya.

Saat ini barang bukti ganja dan sabu-sabu tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus dengan air mendidih.

(Cr25 tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved