Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Bakal Disita, Polri Bongkar Semua yang Mencicipi Penipuan Binomo
Masalah hukum yang menjerat Crazy RIch Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz memasuki babak baru di penyidkan Bareskrim.
TRIBUN-MEDAN.com - Masalah hukum yang menjerat Crazy RIch Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz memasuki babak baru di penyidikan Bareskrim.
Perkembangan terkini, penyidik mendapat bukti awal tentang dugaan pencucian uang oleh tersangka Indra Kenz.
Dugaan polisi hasil pencucian uang mengarah ke rumah mewah Indra Kenz di Medan, yang diduga dari hasil penipuan investasi Binomo.
//
Baca juga: SIRINE di Ibu Kota Ukraina Kiev Mengerikan, Rudal Rusia Hantam RS, Serangan Baru Pasukan Putin
Rumah mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara, bakal disita oleh Bareskrim Polri.
Rumah itu diduga hasil kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu memerlukan izin penetapan pengadilan terlebih dahulu sebelum menyita rumah Indra Kenz.

"Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut, Whisnu memastikan pihaknya akan mengejar aset-aset milik Indra Kenz yang terkait dengan kasus Binomo. Termasuk, aliran dana yang diterima oleh terdekatnya.
"Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.
• HITUNG HARI Angelina Sondakh Bebas, Bakal Tinggalkan Sahabat di Penjara, Curhat Mengharukan
Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).