Prahara Rumah Tangga
Setelah Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Pria Ini Sembunyikan Korban di Lemari, Panik Istrinya Gedor Pintu
Mendengar ketukan tersebut, kata Oliestha, korban diminta pelaku untuk bersembunyi di dalam lemari. Korban menunggu cukup lama di dalam lemari.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus berhubungan badan paksa kembali melibatkan seorang ABG jadi korban.
Nafsu dan birahi pelaku membuat korban menjadi sangat tidak berdaya dan pasrah atas apa yang Ia terima.
Palaku adalah U (25) warga Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya ditangkap Polres Karawang.
Ia menjadi tersangka usai melakukan tindak asusila seorang gadis bawah umur.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan meminta gadis berusia 14 tahun yang merupakan tetangganya, datang ke kontrakannya.
"Korbannya ini merupakan gadis berusia 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, kepada Tribun Jabar, Selasa (1/3/2022).
Oliestha mengatakan, setelah korban datang ke kontrakannya, pelaku langsung mengeluarkan gombalannya untuk mengajak korban yang masih di bawah umur berhubungan suami istri.
"Setelah melakukan perbuatannya tersebut, istri pelaku datang dan mengetuk pintu kontrakan," katanya.
Mendengar ketukan tersebut, kata Oliestha, korban diminta pelaku untuk bersembunyi di dalam lemari.
Korban menunggu cukup lama di dalam lemari.
Istri pelaku ini kemudian keluar dari kontrakan.
Korban pun langsung pergi dari kontrakan ke rumahnya.
Tak terima anaknya dicabuli oleh U, kata Oliestha, orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Puaskan Om-om Selama Tiga Hari, Dua ABG ini Dibayar Rp 100.000 Sekali Kencan
Hati-hati bagi orangtua yang memiliki anak remaja perempuan. Perketat peragulan mereka, jangan sampai terjerumus dalam Prostitusi Online.
Dua ABG perempuan di Kota Bandung ini misalnya, mereka terjebak praktik Prostitusi Online karena tergiur uang jajan dan jalan-jalan.
Mereka dijual oleh sepasang kekasih berinisial BR (19) dan SI (19).
BR (19) dan SI (19) menjual ABG perempuan yang masih berusia 14 dan 15 tahun itu di aplikasi MiChat.
Sebelum dijual ke MiChat, kedua gadis belia itu didandani terlebih dahulu dan dipakaikan busana minim.
Kemudian, BR dan SI memotret gadis belia yang masing-masing berusia 14 dan 15 tahun itu dan memajang fotonya ke MiChat.
Setiap transaksi, kedua pelaku mematok tarif sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan.
Dari tarif tersebut, korbannya diberi uang sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi.
Kedua gadis belia itu terjebak oleh imimng-iming BR dan SI yang awalnya menjanjikan uang dan jalan-jalan.
Setelah kedua gadis belia itu setuju, BR dan SI kemudian membawa keduanya ke salah satu apartemen di Kota Bandung.
"Diminta untuk melayani laki-laki hidung belang. Diinapkan di sebuah apartemen di Kota Bandung dan diberikan pakaian minim atau seksi, lalu difoto dan dimasukan ke aplikasi MiChat," kata Kusworo.
Sehingga, menurut Kusworo, beberapa pelanggannya menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Dari satu kali hubungan tarifnya berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
Hasilnya dibagi Rp 100 ribu kepada korban sisanya diambil oleh tersangka," katanya.
Sebelum diperdagangkan di aplikasi MiChat, kedua pelaku sempat mendandani para korban dengan pakaian-pakaian seksi milik SI, lalu memotret para korban.
"Hasil fotonya kemudian diunggah di aplikasi MiChat untuk mengundang calon konsumen," kata dia.
Setelah dieksploitasi, kedua korban kemudian dilepaskan kedua pelaku.
"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.
Saat digiring untuk hadir di lokasi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022), kedua hanya bisa tertunduk dan menutupi mukanya.
Kedua pelaku diketahui diamankan di Soreang, Bandung.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.
"Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun," ucapnya
Awal terbongkar
Terbongkarnya kasus prostitusi online yang diawali dengan kasus penyekapan ini bermula dari laporan orang tua korban pada 17 Januari 2022.
Orangtua korban melapor kepada polisi bila putrinya sudah 3 hari tidak pulang ke rumah.
Korbannya dua orang masing-masing berusia 14 tahun dan 15 tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah tiga hari tak pulang, kedua korban kemudian pulang ke rumah.
Pada saat korban pulang, orang tuanya langsung bertanya.
Pada kesempatan itu, sang anak mengatakan tidak diperbolehkan pulang oleh temannya berinisial SI dan BR.
Terungkap bila mereka sudah menjadi korban perdagangan orang.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Pekanbaru dan Tribun Jabar