Berita Viral

Akhirnya Terungkap Keberadaan Silfester Matutina yang sempat Diisukan Kabur ke Luar Negeri

Silfester Matutina belakangan ini jadi sorotan. Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih tak kunjung dieksekusi kejaksaan.

Editor: Salomo Tarigan
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
SILFESTER MATUTINA- Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang terjerat kasus finah pencemaran nama baik Jusuf Kalla 

TRIBUN-MEDAN.com - Silfester Matutina belakangan ini jadi sorotan. Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih tak kunjung dieksekusi kejaksaan.

Seperti diberitakan, Silfester terjerat kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Terkait kasus tersebut, pengadilan telah memvonis Silfester selama 1,5 tahun perjara.

 Silfester Matutina sempat diisukan kabur ke luar negeri.

Baca juga: Bocoran Patrick Kluivert Kondisi Terkini Calvin Verdonk Jelang Duel Indonesia vs Irak

 Silfester masih belum dieksekusi.

Terkini,Kuasa Hukum Silfester, Lechumanan angkat bicara terkait keberadaan Silfester Matutina

"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan," kata Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10/2025).

Dia mengklaim terkait eksekusi tersebut sejatinya sudah tak bisa dilakukan usai gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," ucapnya.

"Bahwa peristiwa tersebut telah kadaluarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," lanjut dia.

Di sisi lain, pihak Silfester Matutina, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya usai PK pertama yang telah diajukan digugurkan oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan.

PK tersebut ditolak karena Silfester tak hadir di persidangan.

"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," jelasnya.

Lechumanan menambahkan, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali.

Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved