Berita Persidangan

TAK Terima Didakwa Korupsi, Kadishub Binjai Sebut Kasusnya Hanya Kesalahan Administratif

Dalam eksepsinya, Tim kuasa hukumnya Saiful, Dedi Susanto SH dan Burhan Wijaya SH meyakini kasus yang menimpa kliennya hanya kesalahan administratif

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Tidak terima didakwa terlibat dugaan korupsi pengadaan barang jasa dan belanja modal, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial SH sampaikan nota keberatan (esepsi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/3/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tidak terima didakwa terlibat dugaan korupsi pengadaan barang jasa dan belanja modal, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial SH sampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/3/2022)

Dalam eksepsinya, Tim kuasa hukumnya Saiful ST SH MH, Dedi Susanto SH dan Burhan Wijaya SH meyakini kasus yang menimpa kliennya hanya kesalahan administratif.

Karena itu, mereka berharap agar hakim menolak dakwaan jaksa, sebab katanya apa yang dilakukan oleh terdakwa hanya sebatas persoalan administratif saja. Bukan perbuatan korupsi.

Dalam beberapa point nota keberatan, Saiful menguraikan bahwa, kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut, terdapat kekeliruan dan inkonsistensi uraian perincian nilai kontrak pada keempat kegiatan.

Bahkan, menurutnya, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut, tidak ada uraian materil yang menyatakan secara tegas bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.

"Mencermati kembali seluruh uraian materiil dakwaan, ternyata tidak ditemukan sama sekali uraian jaksa penuntut umum yang menyatakan secara tegas, siapa sebenarnya yang telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa ini, apakah saudara Juanda Prastowo selaku PPK atau terdakwa Syahrial," ucap Saiful.

Ia melanjutkan, jika pelakunya adalah terdakwa Syahrial, sangatlah janggal karena dalam materi dakwaan tidak ada disebutkan bagaimana cara korupsi itu dilakukan.

"Sebaliknya, jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah PPK saudara Juanda Prastowo, mengapa tidak diuraikan secara jelas apa dan bagaimana caranya melakukan tindak pidana korupsi tersebut dan apa hubungan hukumnya terhadap terdakwa Syahrial," katanya di hadapan hakim Erika.

Ia menegaskan, dakwaan jaksa tersebut tidak dapat ditolerir sama sekali, sebab suatu surat dakwaan bukanlah untuk ditafsirkan tetapi untuk dibuktikan kebenarannya di hadapan persidangan. Dakwaan jaksa tersebut, kata dia, layak dikualifikasikan sebagai dakwaan yang tidak jelas.

Mencermati kejanggalan-kejanggalan itu, dan disebabkan tidak adanya uraian perbuatan materiil yang didakwakan jaksa terhadap terdakwa Syahrial, sesungguhnya perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan tindak pidana korupsi.

"Seandainya uraian perbuatan yang dimaksud oleh jaksa penuntut umum tersebut benar, hal itu pun merupakan permasalahan administratif sehingga tidaklah tepat menempatkan terdakwa untuk diperiksa dan diadili di hadapan persidangan pengadilan tindak pidana korupsi, karena sanksi administrasi bukanlah merupakan kompetensi pengadilan tipikor untuk mengadili," tegasnya.

Dalam nota keberatan itu juga dijelaskannya, bahwa melalui pemeriksaan terhadap syarat-syarat materiil surat dakwaan, telah cukup memberikan gambaran perkara yang jelas dan utuh bahwa perbuatan materiil yang didakwakan oleh jaksa tidak menunjukkan adanya peristiwa hukum tindak pidana.

"Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan mempertimbangkan bahwa oleh karena perbuatan terdakwa, Syahrial bukan merupakan suatu perbuatan pidana melainkan hanyalah permasalahan administratif," ujarnya.

Ia berharap, agar kiranya majelis hakim berkenan menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Mohon kiranya agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan bahwa oleh karena surat dakwaan jaksa penuntut umum bukan saja bersifat prematur tetapi juga tidak memenuhi syarat materiil sahnya suatu dakwaan, maka tidak lagi perlu diperiksa lebih lanjut materi pokok," pungkasnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved