Berita Seleb
TERBONGKAR Tabiat Asli Angelina Sondakh dari Sesama Napi, Jelang Bebas Sang Mantan Putri Indonesia
Mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh akan bebas beberapa hari lagi. Tapi ada cerita lain tentang wanita yang akrap disapa Angie,
TRIBUN-MEDAN.com- Mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh akan bebas beberapa hari lagi.
Tapi ada cerita lain tentang wanita yang akrap disapa Angie, yang akan tinggalkan banyak sahabat di penjara.
//

Ya, model dan mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh sebentar lagi akan menghirup udara segar, setelah mendekam di dalam penjara selama 10 tahun.
Kabar bebasnya Angelina Sondakh dibenarkan kuasa hukumnya, Krisna Murti yang menyebut kliennya akan bebas minggu depan.
"Dalam waktu dekat ini akan InsyaAllah paling lambat minggu depan ya (bebas)," kata Krisna Murti ketika dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: LIVE STREAMING Liga 1 Persija Jakarta vs Persib Bandung, Simak Prediksi Susunan Pemain
Krisna menegaskan semua proses administrasi dan hukuman mantan istri mendiang Adjie Massaid itu sudah selesai dan bulan ini akan bebas dari penjara.
"Secara pengurusan administrasi nya udah beres semua berjalan lancar, tinggal menunggu keluar saja," ucapnya.
Baca juga: TERKINI Pasukan Putin Serang Pangkalan Militer Ukraina, 70 Tewas, Zelenskiyy Beber Kejahatan Perang
Meski begitu, diakui Krisna harusnya Angelina Sondakh bisa bebas lebih cepat.
Namun, karena tak bisa membayar denda, maka Angie harus menjalani hukuman tambahan atau subsider.
"Ada kekurangan uang pengganti, ya kurang lebih sekitar 4,5 miliar lah. Makanya bertambah," ujar Krisna Murti.
Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.
Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.
Karena Jaksa melakukan kasasi, maka denda yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 40 Miliar.
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan.