News Video
Klaim JHT Kembali pada Aturan Lama, Menaker Proses Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan, kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Peserta bisa mencairkan secara tunai sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal berhenti kerja atau PHK.
TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Jokowi memberi arahan terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan, kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun Ida Fauziyah menyatakan bahwa pencarian JHT mengacu pada aturan lama yang masih berlaku.
Dikutip dari Kompas.com, aturan lama itu yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang menyebutkan manfaat JHT juga bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti bekerja.
Untuk itu, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida.
Peserta bisa mencairkan secara tunai sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal berhenti kerja atau PHK.
Menurut Ida, ketentuan tentang JHT pada revisi Permenaker tersebut akan disesuaikan dengan aturan lama dan dipermudah.
Kemnaker saat ini sedang melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja.
Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," ucap Ida.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya juga sudah mulai berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.