News Video
Warga Desa Bulan Swari Demo Di Polrestabes Medan Atas Dugaan Salah Tangkap, Berikut Penjelasannya
Warga Dusun I Desa Bulan Swari, Jalan Perjuangan, Kecamatan Percut Sei Tuan demontrasi di depan Polrestabes Medan
Omri menayakan apa persoalannya, Boby langsung menceritakan duduk perkaranya. Pihak Yulianus sempat ribut sehingga Omri berdiri karena mulai emosi.
"Jadi Omri bilang kalau tidak mau didamaikan biar tahu sambil berdiri. Tiba - tiba ada yang mukul kepalanya dari belakang. Terjadi keributan. Sabar, Omri, Zainul turut kena pukulan. Yang mukul Yulianus serta temannya," bebernya.
Setelah itu, Sabar dan Omri ditarik untuk keluar dari keributan tersebut. Sementara Zainul tertinggal dan dipukuli sehingga terpaksa melarikan diri sendiri.
Ia pada malam itu melihat ketiganya telah mengalami luka dan berdarah. Omri, Sabar, Zainul diobati.
"Lalu kami datang ke rumah Yulianus rupanya sudah tidak ada dan hanya ada istrinya. Tapi istrinya mengaku tidak tahu dimana suaminya dan tak dibiarkan kami mengecek ke rumahnya," ucapnya.
Tak menemukan titik terang, pihaknya membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan pelapor Zainul Arifin. Setelah laporan diterima pihaknya pulang ke rumah masing - masing.
Rupanya, seraya Zainul membuat laporan ke Polsek Percut, warga mendatangi lagi rumah Yulianus.
Awalnya warga mau menjemput Yulianus untuk menayakan kenapa Omri serta lainnya dipukuli. Ternyata, Yulianus berserta dua kawannya sudah menyediakan senjata tajam seperti tombak, kelewang dan lainnya.
Warga melihat kondisi itu pun akhirnya marah dan terjadi bentrok di rumah Yulianus. Setelah peristiwa itu, istri Yulianus membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Nah, si Josua itu rumahnya di dusun 3 dan Dani memang di Jalan perjuangan tapi jauh dari lokasi kejadian. Pokonya keduanya tidak ada di lokasi saat warga menggeruduk rumah Yulianus," ucapnya.
"Eh rupanya, Kamis kemarin keduanya dipanggil polisi sebenarnya untuk dijadikan saksi dalam laporan istri Yulianus. Tiba - tiba malah dijadikan tersangka. Ini lah yang kami unjuk rasakan, padahal keduanya tak ada di lokasi," tutupnya.
Di samping itu, Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus menjelaskan perkara yang dituntut warga terpisah dengan laporan di Polsek Percut Sei Tuan.
"Jadi hasil gelar perkara (laporan istri Yulianus) ditemukan dua alat bukti. Bahwa Josua dan Dani saat itu melakukan penganiayaan bersama - sama terhadap orang dan barang," katanya.
"Keterangan korban dan saksi - saksi membenarkan keberadaan kedua tersangka saat kami lakukan konfrontir. Memang tersangka tidak mengakui saat itu," tambahnya.
Keduanya disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Langkah ke depan pihaknya akan coba melakukan mediasi. Akan tetapi bila tidak ada titik temu melalui proses kekeluargaan akan tetap dilanjutkan.
(cr8/www.tribun-medan.com).